KOMPAS.com - Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
Secara garis besar, hukum merupakan kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat.
Hukum berperan mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban. Dengan demikian, konflik yang terjadi di antara manusia dapat dicegah.
Hukum juga memainkan peran penting dalam tatanan kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Hukum yang Menjerat Richard Lee
Lantas, apa itu hukum?
Pengertian hukum
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) membagi pengertian hukum ke dalam empat macam.
Pertama, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Kedua, hukum adalah Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?
Ketiga, hukum adalah patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu.
Terakhir, hukum dapat juga diartikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.
Sementara itu, Kamus Cambridge mengartikan hukum sebagai aturan yang biasanya dibuat oleh pemerintah dan digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat.
Pengertian hukum, termasuk juga sistem aturan suatu negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu.
Baca juga: Profil Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM
Bagaimana pengertian hukum menurut para ahli?
Pengertian hukum menurut ahli
Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli:
1. E UtrechtErnst Utrecht, seorang filsuf dan pakar hukum berdarah Indonesia-Belanda, mengartikan hukum dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953).
Menurutnya, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
Dan seharusnya, petunjuk hidup tersebut ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab
Sudiman Kartohadiprojo merupakan pakar hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Melalui buku Pengantar Tata Hukum di Indonesia (1993), Sudiman mengartikan hukum sebagai pikiran atau tanggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antara manusia.
3. Mochtar KusumaatmadjaAkademisi dan diplomat Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja, memandang hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat.
Melalui bukunya, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976), ia beranggapan bahwa hukum merupakan alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat.
Baca juga: Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?
Menurut filsuf tersohor abad ke-18 asal Jerman, Immanuel Kant, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk dapat menyesuaikan dan mengikuti peraturan.
Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philosophy, Kant berpandangan bahwa manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoratif dan mengikat secara perasaan, baik kekaguman maupun ketakutan.
Dengan demikian, manusia akan bertindak sesuai kehendaknya tetapi tidak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.
Baca juga: Pemecatan Bripda NOS, Bagaimana Aparat Penegak Hukum Bisa Terpapar Radikalisme?
5. Hans KelsenHans Kelsen, seorang filsuf Eropa yang menggagas pengertian hukum sebagai teori hukum murni.
Menurut Kelsen, hukum adalah norma-norma yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan.
Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa, yakni manusia yang lebih superior di bidang politik yang menentukan hukum bagi inferior.
Baca juga: Sederet Korban UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi...
Unsur-unsur hukum
Merujuk pengertian yang dipaparkan para ahli, dapat disimpulkan bahwa hukum meliputi beberapa unsur:
- Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan diadakan oleh penguasa atau badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan bersifat memaksa
- Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sanksi yang tegas
Unsur-unsur hukum di atas sebagaimana dijelaskan C.S.T Kansil dalam karyanya, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989).
Meski demikian, pendapat unsur hukum menurut Kansil tersebut berbeda dengan yang diterangkan oleh Ishaq.
Baca juga: Hukum Perang Berdasarkan International Humanitarian Law, Sipil Tak Boleh Diserang
Melalui buku berjudul Dasar-dasar Ilmu Hukum (2009), Ishaq membagi unsur hukum menjadi dua, yaknI unsur ideal dan unsur riil.
1. Unsur idealSifat hukum sangat abstrak dan tidak dapat diraba dengan pancaindra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan.
Unsur ini bersumber pada diri manusia itu sendiri, berupa cipta, karsa, dan rasa.
2. Unsur riilSifat hukum konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan.
Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.
Baca juga: Daftar Negara yang Pernah Berikan Vonis Kebiri Kimia
Sumber hukum
Sumber hukum berarti asal mulanya hukum, yakni segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
Dikutip dari Pengantar Hukum Indonesia karya Rahman Amin, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
1. Sumber hukum materiilSumber hukum materiil adalah sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.
Sumber hukum materiil Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945.
Baca juga: Jangan Asal Unggah, Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Porno
Sumber hukum formal adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat.
Adapun sumber hukum formal, meliputi:
- Undang-Undang
Undang-Undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).
- Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang.
Jika kebiasaan diterima masyarakat luas, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.
Baca juga: 5 Gubernur yang Surati Jokowi Terkait Aspirasi Menolak UU Cipta Kerja
- Yurisprudensi atau keputusan hakim
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
- Traktat
Traktat merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara bersangkutan.
Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat.
Traktat antara dua negara disebut bilateral. Sedangkan, traktat lebih dari dua negara disebut multilateral.
- Doktrin atau pendapat ahli
Pendapat para sarjana hukum terkemuka memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Penggunaan doktrin kerap kali dalam proses yurispudensi.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?