KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang ketika melakukan perjalanan di luar negeri.
Paspor menjadi dokumen verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki suatu negara.
Kendati demikian, paspor hanya berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal pembuatan.
Oleh karena itu, pemilik dokumen tersebut harus melakukan perpanjangan atau penggantian paspor agar bisa kembali digunakan.
6 bulan sebelum masa berlaku habis
Perpanjangan paspor yang habis masa berlaku sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor telah mencapai kurang dari 6 bulan.
Sebab sejumlah negara biasanya mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Sebelum mengurus perpanjangan paspor yang masa berlakunya hampir habis, terdapat beberapa syarat berupa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya
Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku
Dilansir dari imigrasi.go.id (11/6/2022), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan ketika Anda mengurus perpanjangan paspor lantaran habis masa berlaku.
Artinya, perpanjangan ini dilakukan dengan catatan bahwa Anda masih memiliki paspor lama.
Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dibedakan menjadi dua, yakni paspor terbitan setelah tahun 2009 dan sebelumnya.
Berikut syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya:
Paspor yang terbit setelah 2009- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya
Syarat perpanjangan paspor anak-anak
Adapun bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dapat dilakukan dengan mempersiapkan beberapa dokumen.
Dikutip dari jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut syarat perpanjangan paspor anak-anak:
- KTP-el kedua orangtua
- KK
- Akta lahir anak
- Akta nikah kedua orangtua
- Paspor kedua orangtua
- Paspor lama anak.
Sebagai catatan, dokumen yang dibawa wajib berupa dokumen asli dan copy di kertas A4.
Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya
Untuk KTP-el dan paspor kedua orang tua, masing-masing di-copy pada satu halaman kertas. Selama proses perpanjangan paspor, kedua orangtua wajib mendampingi anak.
Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor akan/habis berlaku, halaman penuh, paspor rusak, atau paspor hilang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.