KOMPAS.com - Hukum adalah suatu kaidah atau aturan yang mengikat masyarakat.
Melalui hukum, penguasa dapat mengontrol tingkah laku masyarakat, sehingga ketertiban umum bisa diraih.
Hukum diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan, mulai dari sumber, bentuk, sifat, tempat berlaku, waktu berlaku, dan sebagainya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya
Berikut macam-macam atau penggolongan hukum:
Menurut sumbernya
Sumber hukum adalah asal mula hukum, yakni segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
Menurut Rahman Amin dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia (2019), sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum, serta dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.
Penggolongan hukum menurut sumbernya ada dua, yaitu hukum materiil dan hukum formal. Berikut penjelasannya:
1. Hukum materiilSumber hukum materiil adalah sumber dari mana materi hukum diambil. Hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.
Contohnya, nilai agama, kesusilaan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, kekuatan politik, dan sebagainya.
Indonesia memiliki Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum materiil.
Baca juga: Hukum Perang Berdasarkan International Humanitarian Law, Sipil Tak Boleh Diserang
Sumber hukum formal adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber ini meliputi lima hal:
a. Undang-Undang
Undang-Undang meliputi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa.
Di Indonesia, jenis peraturan perundang-undangan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang meliputi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
b. Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang.
Jika kebiasaan diterima masyarakat luas, maka kebiasaan ini dipandang sebagai hukum tidak tertulis.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Hukum yang Menjerat Richard Lee
c. Yurisprudensi (keputusan hakim)
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-Undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lain.
d. Traktat
Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara bersangkutan.
Traktat bersifat mengikat semua orang di negara-negara pembuatnya. Jika dilakukan oleh dua negara, maka disebut traktat bilateral.
Akan tetapi, jika perjanjian dilakukan oleh lebih dari dua negara, disebut dengan traktat multilateral.
e. Doktrin (pendapat ahli)
Doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Doktrin kerap kali digunakan dalam proses yurisprudensi.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Hukum Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Selanjutnya, dilansir dari buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) karya C.S.T Kansil, berikut jenis penggolongan hukum:
Menurut bentuknya
Berdasarkan bentuk atau wujudnya, klasifikasi hukum digolongkan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.
1. Hukum tertulisHukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan negara. Umumnya, hukum tertulis bersifat kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum.
Hukum tertulis terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Hukum tidak tertulisHukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku dan diyakini oleh masyarakat tertentu. Contohnya, hukum adat.
Meski tidak tertulis dan tidak terbentuk secara formal, hukum ini hidup di lingkungan masyarakat tertentu.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?
Menurut tempat berlakunya
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum digolongkan atas hukum nasional dan hukum internasional.
1. Hukum nasionalHukum nasional merupakan hukum yang berlaku dalam satu negara. Misalnya, Undang-Undang, Perpres, dan PP.
2. Hukum internasionalHukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
Misalnya, perjanjian bilateral dan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Baca juga: Ramai Pertanyaan Hukum Cover Lagu di YouTube, Ini Kata Pengamat Musik
Menurut waktu berlakunya
Melihat waktu berlakunya, secara umum hukum dibagi menjadi dua, yakni:
1. Ius ConstitutumIus Constitutum adalah hukum positif, hukum yang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu di daerah tertentu.
2. Ius ConstituendumIus Constituendum adalah hukum yang menjadi cita-cita pergaulan hidup, tetapi hingga kini belum berlaku dan akan berlaku di masa depan.
Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum pada Kasus Novel Baswedan dan Kasus Lainnya
Menurut sifatnya
Penggolongan hukum menurut sifat terdapat dua macam, yakni hukum memaksa dan hukum mengatur.
1. MemaksaSifat memaksa (dwigenrecht) diartikan sebagai hukum atau peraturan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar demi ketertiban.
Jika melanggar, sebagai konsekuensi akan mendapatkan hukuman atau sanksi.
2. MengaturSifat mengatur (regelend recht) adalah hukum atau peraturan yang dibuat tidak sepenuhnya bersifat memaksa. Artinya, atas hukum tersebut boleh dilakukan penyimpangan.
Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian
Menurut isinya
Klasifikasi hukum menurut isi dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni hukum publik dan hukum privat.
1. Hukum publikHukum publik mengatur interaksi warga dan negara, serta kepentingan umum. Hukum publik mencakup hukum tata negara, hukum adminsitrasi negara, hukum pidana, dan sebagainya.
2. Hukum privatHukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia atau antara individu dengan individu.
Hukum privat termasuk hukum perdata yang meliputi harta kekayaan, perikatan, hak immaterial, dan hukum dagang.
Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.