Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Driver Grab

Baca di App
Lihat Foto
Grab Indonesia
Ilustrasi: mitra driver Grab.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejak hadir di Indonesia pada 2012, Grab kini menjadi salah satu aplikasi antar jemput online di Indonesia. 

Awalnya, Grab hadir dengan dua layanan, yaitu ojek online dan taksi online.

Kini, Grab telah menyediakan banyak layanan untuk memudahkan pengguna, seperti pesar-antar makanan (GrabFood), kurir (GrabExpress), dan lain.

Bagi Anda yang ingin menjadi driver Grab, berikut dokumen yang harus disiapkan:

Khusus untuk SKCK, penyerahan bisa menyusul maksimal 2 minggu setelah akun aktif.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Grab Bikin GrabMaps, Peta Digital Pesaing Google Maps

Cara daftar

Setelah dokumen yang diminta lengkap, ada sejumlah langkah untuk mendaftar sebagai driver Grab, dikutup dari laman resminya.

Anda terlebih dahulu harus mendaftar secara online di laman https://register.grab.com/id.

Setelah mendaftar di laman itu, Anda akan mendapatkan undangan melalui SMS atau WhatsApp sebelum datang ke kantor Grab Excellence Center.

Sebagai informasi, batas usia pendaftar adalah 60 tahun dan 8 tahun untuk usia kendaraan.

Kendaraan yang berusia 5 tahun ke atas wajib membawa Sertifikat Lolos Uji Emisi asli.

Saat datang ke kantor Grab Excellence Center, Anda harus membawa semua dokumen asli yang dipersyaratkan dan masih berlaku.

Baca juga: Kemenkop UKM dan Grab Sinergi Dorong UMKM Onboarding Digital

 

Layanan rental kendaraan

Bagi Anda yang ingin mendaftar tetapi tidak memiliki kendaraan, Grab telah menyediakan layanan rental yang bisa dimanfaatkan.

Untuk rental mobil (GrabCar), hanya tersedia di wilayah Jabodetabek, Bandung, Medan, Makassar, dan Surabaya.

Berikut ketentuannya:

  • Deposit Rp 500.000
  • KTP, SIM dan Surat Keterangan Kerja sebagai pengemudi (jika ada)
  • Pilih GrabRental-Car saat melakukan pendaftaran

Selama Juni 2022, ada diskon 50 persen biaya deposit bagi pendaftar yang disetujui untuk rental kendaraan.

Anda tak perlu bingung memikirkan servis dan asuransi kendaraan. Sebab, semuanya telah ditanggung oleh pihak Grab.

Sementara itu, rental motor tersedia di Jabodetabek, Bandung, Medan, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, dan Bali.

Perlu diketahui, motor yang bisa dirental adalah motor listrik dengan ketentuan berikut:

  • Deposit Rp 200.000
  • Berusia 18-55 tahun
  • KTP, SIM C, SKCK (bisa menyusul)
  • Pilih GrabRental-Electric Bike saat mendaftar. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi