KOMPAS.com – Unggahan video mengenai adanya aksi pemberian surat teguran kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit viral di media sosial Instagram.
Unggahan tersebut di-posting oleh akun Instagram @fakta.indo.
“Petugas kepolisian memberikan teguran tertulis kepada pengendara motor yang masih memakai sandal jepit di Jln. Juanda Depok, Jumat, 17/06/22,” tulis akun tersebut.
Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Juanda, Depok, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang
Beragam komentar pun muncul terkait unggahan tersebut.
“Wah himbauan kok jdi nya larangan…,” tulis akun @ jantisafernando
“Buang buang kertas pak kalo ditegur ditulis di kertas,” tulis akun @d1345f.
“Lah kok dikasih surat ya?” tulis akun @gonas08.
Hingga Sabtu (18/6/2022) sore, unggahan tersebut telah disukai 9.155 warganet.
Baca juga: Viral, Video Pengangkutan Sapi dari Kapal ke Truk dengan Ditarik Kepalanya, Ini Tanggapan Kementan
Penjelasan polisi
Saat dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, tidak ada larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Ia mengatakan, pengendara hanya diimbau agar lebih terlindungi dan dianjurkan memakai sepatu.
“Sudah kita tegur anggota (polisi) yang bersangkutan. Tidak ada penindakan dengan tilang dan surat teguran. Hanya imbauan keselamatan,” ujar Jamal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Polisi Buka Hotline Pelaporan Polantas Nakal, Catat Nomor Ini!
Tujuan imbauan
Jamal menyampaikan tujuan imbauan penggunaan sepatu dan bukan sandal jepit saat berkendara motor ditujukan demi keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
Jika menggunkaan sepatu, kaki akan lebih terlindungi saat terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan.
“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara,” ungkapnya.
Baca juga: Operasi Patuh 13-26 Juni 2022: Lokasi, Sasaran, dan Besaran Dendanya
Berangkat dari hal itu, pihaknya mengimbau kepada pengendara untuk memperhatikan apa yang dipakai demi keselamatan dalam berkendara.
Di antaranya seperti menggunakan helm untuk melindungi kepala, memakai sepatu untuk melindungi kaki, ataupun memakai rompi yang bisa memantulkan cahaya saat situasi berkabut.
“Intinya kita sebagai polisi mengimbau terkait keamanan dan keselamatan agar tidak menimbulkan fatalitas jika terjadi kecelakaan, karena benturannya kan langsung ke aspal dan jalan raya. Diimbau jika pakai sepatu lebih terlindungi,” tuturnya.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa penggunaan sandal jepit bukan pelanggaran lalu lintas.
“Penggunaan sandal Jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” pungkasnya.