Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar Instagram
Viral pakai sandal jepit dapat surat teguran
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Unggahan video mengenai adanya aksi pemberian surat teguran kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit viral di media sosial Instagram.

Unggahan tersebut di-posting oleh akun Instagram @fakta.indo.

“Petugas kepolisian memberikan teguran tertulis kepada pengendara motor yang masih memakai sandal jepit di Jln. Juanda Depok, Jumat, 17/06/22,” tulis akun tersebut.

Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Juanda, Depok, Jumat (17/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

Beragam komentar pun muncul terkait unggahan tersebut.

“Wah himbauan kok jdi nya larangan…,” tulis akun @ jantisafernando

“Buang buang kertas pak kalo ditegur ditulis di kertas,” tulis akun @d1345f.

“Lah kok dikasih surat ya?” tulis akun @gonas08.

 

Hingga Sabtu (18/6/2022) sore, unggahan tersebut telah disukai 9.155 warganet.

Baca juga: Viral, Video Pengangkutan Sapi dari Kapal ke Truk dengan Ditarik Kepalanya, Ini Tanggapan Kementan

Baca juga: Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

Penjelasan polisi

Saat dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, tidak ada larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Ia mengatakan, pengendara hanya diimbau agar lebih terlindungi dan dianjurkan memakai sepatu.

“Sudah kita tegur anggota (polisi) yang bersangkutan. Tidak ada penindakan dengan tilang dan surat teguran. Hanya imbauan keselamatan,” ujar Jamal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Polisi Buka Hotline Pelaporan Polantas Nakal, Catat Nomor Ini!

Tujuan imbauan

Jamal menyampaikan tujuan imbauan penggunaan sepatu dan bukan sandal jepit saat berkendara motor ditujukan demi keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Jika menggunkaan sepatu, kaki akan lebih terlindungi saat terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan.

“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara,” ungkapnya.

Baca juga: Operasi Patuh 13-26 Juni 2022: Lokasi, Sasaran, dan Besaran Dendanya

Berangkat dari hal itu, pihaknya mengimbau kepada pengendara untuk memperhatikan apa yang dipakai demi keselamatan dalam berkendara.

Di antaranya seperti menggunakan helm untuk melindungi kepala, memakai sepatu untuk melindungi kaki, ataupun memakai rompi yang bisa memantulkan cahaya saat situasi berkabut.

“Intinya kita sebagai polisi mengimbau terkait keamanan dan keselamatan agar tidak menimbulkan fatalitas jika terjadi kecelakaan, karena benturannya kan langsung ke aspal dan jalan raya. Diimbau jika pakai sepatu lebih terlindungi,” tuturnya.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa penggunaan sandal jepit bukan pelanggaran lalu lintas.

“Penggunaan sandal Jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” pungkasnya.

Baca juga: Viral, Foto Para Tahanan Disebut Pelaku Begal di Polres Ende Selfie Sambil Merokok dan Pakai Topi Polisi, Ini Kata Polda NTT

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi