KOMPAS.com - Pelanggan PLN berinisial SW yang sebelumnya disebut Kwh meterannya diduga tidak asli, batal mendapat denda Rp 68 juta.
Alasannya, pihak PLN menerima keberatan dari pelanggan dan tidak memberikan denda Rp 68 juta tersebut.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pelanggan menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.
"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu SW masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang," ujar Kemas.
Meski begitu, Kemas tidak menginformasikan berapa daya yang terpasang di rumah SW.
Viral unggahan denda PLN Rp 68 juta
Sebelumnya pelanggan SW sempat mengeluhkan mengenai adanya petugas PLN yang menyebut kWh meterannya palsu dan diminta membayar denda Rp 68 juta.
Informasi tersebut viral di media sosial pada Jumat (17/6/2022).
Dalam unggahan di akun Instagram SW, ia turut mengunggah kenampakan perbedaan segel meteran asli dengan segel palsu.
Terindikasi segel palsu
Setelah dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (19/6/2022), pihak PLN sudah mengecek ke rumah pelanggan tersebut dan menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan," ujar Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).
Terkait penyebutan denda yang ditagihkan ke SW sebesar Rp 68 juta, Akkhita menyebutkan bahwa hal ini akan didiskusikan antara SW dengan pihak PLN Bandengan Rabu, 22 Juni 2022.
Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan
Hasil pertemuan 22 Juni 2022
PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter ke rumah SW.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur, mengatakan, pemeriksaan dimaksudkan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.
"Sehubungan dengan kegiatan penertiban pemakaian listrik di rumah Ibu Sharon, Jakarta Utara, PLN menemukan segel pada kWh meter yang diindikasi tidak sesuai standar acuan," ujar Kemas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Terkait dengan denda Rp 68 juta yang disebut dibebankan kepada SW (pelanggan), SW mengajukan keberatan pada pertemuan yang dilaksanakan tanggal 22 Juni 2022.
Kemudian, PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut. Pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu SW masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang," ujar Kemas.
Meski begitu, Kemas tidak menginformasikan berapa daya yang terpasang di rumah SW.
Mengetahui, listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang, SW mengaku lega bahwa listrik rumahnya tidak berdampak apa-apa.
"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ungkap SW atau Sharon Wicaksono dalam keterangan resmi tersebut.
Dibebaskan dari denda Rp 68 juta
Dikutip dari akun Instagram @sharonwicaksono, ia mengaku sebagai pelanggan PLN telah dibebaskan dari segala tuntutan denda.
"Saya sebagai Pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim dirjen ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat FAIR dan Transparan dalam kasus ini. Tidak lupa terima kasih sebesar2nya kpd keluarga, teman, dan NETIZEN yg sangat luar biasa. saya dikawal sampai detik ini trima kasih banyakk," tulis Sharon dalam unggahannya.
Poin pertemuan pelanggan SW dan PLN
Selain itu, Sharon juga menuliskan poin-poin penting dari pertemuannya dengan pihak PLN dan Kementerian ESDM, berikut isinya:
1. Segel saja tidak bisa dijadikan dasar untuk mendenda pelanggan.
2. Kewajiban PLN untuk melakukan pengecekan mesin kWh meteran secara berkala (buat menghindari pencurian listrik, kebakaran, dan lainnya).
3. Pada saat beli rumah bekas harus betul-betul dicek dulu sebagai bukti kita juga jika dituduh ini itu (hal ini saya tidak lakukan, tapi untungnya meteran memang tidak pernah diotak-atik oleh penghuni sebelumnya).
"Permohonan forum keberatan saya telah diterima. Oleh karena itu saya tidak akan melanjutkan kasus ini lagi," tulis Sharon.
Sharon pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.
Menurut Sharon, jika ada keberatan soal denda dari pihak PLN harus segera diajukan dan jangan langsung dibayar.
"Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporin. Ya semoga ke depannya pihak PLN juga lebih fair dan profesional untuk menangani keluhan pelanggan lain," tulis Sharon dalam Instagram Story.
Untuk layanan pengaduan, Sharon mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu "Pengaduan".
Nantinya, pelanggan akan diminta hadir dalam pertemuan untuk membahas duduk perkaranya.
"Terima kasih pihak PLN, P2TL, dirjen ketenagalistrikan, badan perlindungan konsumen sudah sangat fair dan transparan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.