KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan dua orang disebut sebagai banpol (bantuan polisi) memakai seragam dinas polisi diduga sedang melakukan razia di jalan, viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun TikTok @jurnaliswarga62_, kemudian dibagikan ulang akun ini di salah satu grup Facebook, Rabu (6/7/2022).
Dalam video berdurasi dua menit tiga detik itu, tampak sebuah papan bertuliskan "Operasi Rutin 2019" yang diletakkan di pinggir jalan.
Terdengar adu argumen antara perekam video dan oknum banpol tersebut.
Saat ditanya oleh perekam ihwal kewenangannya, banpol itu berdalih bahwa mereka ditugaskan komandannya untuk berjaga di jalan tersebut.
Baca juga: Ramai soal Motor Dinas Polri Dipakai Orang Tanpa Helm, Ini Kata Polisi
Pada akhir video, perekam menyebut bahwa seragam polisi yang digunakan banpol itu bertuliskan Polres Madina (Mandailing Natal).
"Ini Polres Madina, tapi banpol, gimana ceritanya," ujar perekam video.
Salah satu oknum banpol kemudian menanggapi bahwa ia tidak tahu menahu. Perekam pun diminta untuk menanyakannya kepada orang yang bertanggung jawab.
Perekam kembali bertanya kepada oknum banpol terkait siapa orang yang dimaksud.
"Siapa yang kasih seragam, siapa namanya, pak siapa, pak siapa, jabatannya?" tanya perekam video.
"Loh, bapak gimana, polisi lalu lintas Pak Muryanto," jawab oknum banpol tersebut.
Baca juga: Ramai soal Kapal Nelayan Ditabrak Kapal Kargo di Takalar, Ini Kata Polisi
Lantas, bagaimana penjelasan pihak Polres Mandailing Natal?
Kapolres beri penjelasan
Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP HM Reza Chairul AS mengatakan bahwa video itu merupakan kejadian lama, yakni pada 2019.
Ia menegaskan, pelakunya pun kini telah diberi sanksi.
"Tidak perlu dibahas lagi karena itu kejadian tahun 2019. Pelaku sudah dihukum disiplin," ujar Reza saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/7/2022) siang.
"Dan saat ini Aiptu Muryanto juga sudah purna bhakti dari Polri," imbuhnya.
Reza mengungkapkan, video tersebut sudah pernah viral pada 2019. "Sekarang diviralkan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Terjepit Palang Perlintasan Kereta di Karawang
Pelanggaran disiplin anggota Polri
Terpisah, Kasi Propam Polres Madina, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Binton Silalahi mengatakan, pihaknya telah memproses oknum personel tersebut dengan pasal pelanggaran disiplin anggota Polri.
"Dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 14 hari dan tunda pendidikan selama 1 tahun," ujar Binton.
Selain itu, ia juga menjelaskan, oknum personel tersebut saat ini telah purnabakti pada Februari 2022.
"Demikian yang dapat kami sampaikan agar para netizen yang melihat video tersebut tidak beropini negatif terhadap kinerja Polri terutama Polres Mandailing Natal," lanjutnya.
Penjelasan Binton itu disampaikan melalui video yang dikirimkan Kapolres Mandailing Natal.
Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol, Ini Penjelasan KAI Commuter
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.