Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Kereta Api Disebut Ditilang Polisi, Benarkah? Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar video kereta api dinarasikan terkena tilang polisi
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan kereta api berhenti di tengah jalur dengan pria beratribut polisi di sampingnya, viral di media sosial Twitter.

Video berdurasi 13 detik tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter ini pada Senin (11/7/2022).

Awal video, tampak kereta api yang berhenti di tengah jalur dan bukan di stasiun.

Perekam yang merupakan pengendara motor dan tengah melintas di jalan umum samping rel itu pun mengabadikan momen ini dan bernarasi jika kereta api ditilang polisi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya, terlihat seorang pria beratribut seperti polisi sedang berada di samping kereta api tersebut.

"Ditilang, ditilang. Kena tilang, mampus," kata perekam sembari terus melaju melewati kereta api.

Unggahan ini pun mendapat beragam komentar dari warganet Twitter. Adapun hingga Rabu (13/7/2022) siang, twit kereta api ini sudah dilihat lebih dari 500.000 kali.

Lantas, benarkah jika kereta api dalam video tersebut kena tilang?

Baca juga: Viral, Unggahan PSPS Riau Sebut Polresta Pekanbaru Minta Rp 40 Juta untuk Biaya Keamanan Pertandingan, Ini Penjelasan Polisi

Penjelasan KAI

Manager humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 2 Bandung Kuswardoyo membantah bahwa kereta api tersebut terkena tilang polisi.

Ia meluruskan, dalam video, pria beratribut tersebut merupakan petugas keamanan (security) dari stasiun.

"Jadi bukan polisi ya," terang Kuswardoyo, saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/7/2022).

Berkenaan dengan berhentinya kereta api, Kuswardoyo mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Ciawi-Rajapolah.

Menurut Kuswardoyo, kereta api berhenti karena tertahan sinyal berupa Semboyan 7 (S7) saat hendak masuk ke wilayah stasiun.

"Kondisi tersebut bisa terjadi karena jalur yang menuju stasiun belum dinyatakan aman dikarenakan sesuatu hal, atau adanya gangguan pada persinyalan," kata dia.

Pada video yang beredar, Kuswardoyo mengatakan, kemungkinan besar terdapat gangguan sinyal, sehingga Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) memberikan bentuk melanggar sinyal (MS).

MS tersebut merupakan izin dari PPKA kepada masinis yang menyatakan bahwa emplasemen dalam keadaan aman, tetapi sinyal tidak dapat ditarik aman karena ada gangguan pada sistem persinyalan tersebut.

"Pada video itu juga tampak ada petugas security dari stasiun yang menyerahkan bentuk MS kepada masinis," ujar Kuswardoyo.

Baca juga: Tes Usia Mental Sedang Viral, Ini Link dan Cara Mainnya

Mengenal Semboyan 7

Merujuk pada Peraturan Direksi PT KAI Nomor PER.U/KL.104/IX/1/KA-2019 tentang Peraturan Dinas 3 Mengenai Semboyan, semboyan adalah suatu pesan atau perintah bagi petugas berkaitan dengan perjalanan kereta api.

Semboyan ini ditunjukkan dengan wujud, warna, atau bunyi, serta wajib ada pada sarana kereta api.

Terdapat banyak semboyan kereta api, salah satunya Semboyan 7. Semboyan 7 tergolong semboyan tetap, yakni suatu pesan atau perintah yang ditunjukkan dengan alat berkedudukan tetap.

Dilansir dari Pasal 39 Peraturan Dinas 3 Mengenai Semboyan, Semboyan 7 adalah sinyal utama yang memberikan perintah kereta api untuk berhenti.

Adapun Semboyan 7, ditunjukkan dengan alat berbeda tergantung dengan waktu dan sinyal. Berikut rinciannya:

Pada siang hari

Untuk sinyal mekanik, ditunjukkan melalui:

  • Lengan sinyal utama mendatar.
  • Dua lengan sinyal utama mendatang.
  • Sinyal utama pada jalur ganda berjalan jalur kiri berupa papan bundar berwarna merah bertepi hitam.

Untuk sinyal elektrik, ditunjukkan melalui:

  • Sinyal utama menunjukkan cahaya merah.
  • Sinyal utama pada jalur ganda berjalan jalur kiri berupa papan bundar berwarna merah bertepi hitam dilengkapi sinyal darurat.
Pada malam hari

Untuk sinyal mekanik, ditunjukkan melalui:

  • Seperti pada saat siang, berupa lengan dan dua lengan sinyal utama mendatar, memantulkan cahaya merah ke arah kereta api dan khusus sinyal masuk berpendar atau memantulkan cahaya ke arah stasiun.
  • Sinyal utama pada jalur ganda berjalan jalur kiri berupa papan bundar berwarna merah bertepi hitam, berpendar atau memantulkan cahaya.

Untuk sinyal elektrik, ditunjukkan melalui:

  • Sinyal utama menunjukkan cahaya merah.
  • Sinyal utama pada jalur ganda berjalan jalur kiri berupa papan bundar berwarna merah bertepi hitam dilengkapi sinyal darurat, berpendar atau memantulkan cahaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi