KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Padang-Jakarta bervariasi untuk kelas ekonomi hingga bisnis.
Adapun harga tiket pesawat Padang-Jakarta itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.
Saat dicek pada Selasa (19/7/2022) pukul 12.45 WIB, tiket pesawat rute Padang-Jakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.
Baca juga: Mengenal Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora
Lantas, berapa harga tiket pesawat Padang-Jakarta Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, hingga Super Air Jet?
Maskapai Lion Air
- Rute: Padang (PDG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Rabu, 20 Juli 2022
- Waktu berangkat: 17.25 WIB
- Waktu tiba: 19.15 WIB
- Durasi: 1 jam 50 menit
- Pesawat: Lion Air JT 355
- Harga tiket: Rp 1.539.000.
Baca juga: Latihan Terbang Malam yang Berujung Jatuhnya Pesawat T-50i di Blora
Maskapai Batik Air
- Rute: Padang (PDG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Rabu, 20 Juli 2022
- Waktu berangkat: 08.25 WIB
- Waktu tiba: 10.15 WIB
- Durasi: 1 jam 50 menit
- Pesawat: Lion Air ID6815
- Harga tiket kelas ekonomi: Rp 1.729.100
- Harga tiket kelas bisnis: Rp 4.349.800.
Baca juga: Daftar 13 Bandara yang Alami Kenaikan Airport Tax dan Rincian Tarifnya
Maskapai Super Air Jet
- Rute: Padang (PDG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Rabu, 20 Juli 2022
- Waktu berangkat: 07.05 WIB
- Waktu tiba: 08.55 WIB
- Durasi: 1 jam 50 menit
- Pesawat: Super Air Jet IU817
- Harga tiket: Rp 1.551.300.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Padang Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, dan Super Air Jet
Maskapai Garuda Indonesia
- Rute: Padang (PDG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 21 Juli 2022
- Waktu berangkat: 11.45 WIB
- Waktu tiba: 13.40 WIB
- Durasi: 1 jam 55 menit
- Pesawat: Garuda Indonesia GA 149
- Harga tiket terendah: Rp 1.892.200.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Medan Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink
Maskapai Citilink
- Rute: Padang (PDG)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Rabu, 20 Juli 2022
- Waktu berangkat: 16.20 WIB
- Waktu tiba: 18.05 WIB
- Pesawat: Citilink QG 959
- Harga tiket: Rp 1.621.134.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Makassar-Jakarta
Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
1. Sudah mendapatkan vaksin booster- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Video Viral Penumpang Super Air Jet Protes dan Minta Turun karena Pesawat Delay 3 Jam
5. Usia 6-17 tahun- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang Melintasi Kabah