Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok di Mekkah dan Madinah Bisa Kena Denda Rp 800.000

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Ilustrasi ibadah haji di tanah suci Mekkah. Jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi dilaporkan jauh lebih banyak dibanding dari Malaysia.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru mengenai aktivitas merokok bagi jemaah haji. 

Aturan tersebut yakni denda hingga 200 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 800.000 di tempat-tempat yang dilarang.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Senin (6/6/2022), Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo mengatakan, jika ada jemaah haji yang kedapatan merokok di Mekkah maupun di Madinah akan ditangkap.

"Jangan sampai merokok di pelataran masjid nanti ditangkap, dan kalau di penginapan itu harus dijaga karena di kamar ada alarmnya," ujar Amin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Fakta Larangan Merokok di Malioboro, Terancam Denda Rp 7,5 Juta, Pedagang Rokok Masih Diperbolehkan

Aturan ketat Arab Saudi tentang larangan merokok

Amin menambahkan, pada dasarnya Arab Saudi memiliki aturan sangat ketat dengan larangan merokok.

Oleh karena itu, Amin meminta jemaah lebih peka dan memperhatikan instruksi atau aturan sebelum berangkat haji. Sebab, Arab Saudi melarang adanya aktivitas merokok.

Sementara itu, Amin menjelaskan bahwa besaran denda jika ada jemaah haji yang ketahuan merokok, maka wajib membayar denda sebesar 200 Riyal atau sekitar Rp 800.000.

"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 Riyal," ujar Amin dalam pernyataan resmi di kantor Daker Madinah, Minggu (17/7/2022).

Aturan diperketat dan denda hingga sanksi kurungan

Amin mengatakan, aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Sebelumnya larangan merokok hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," ujar Amin.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam dengan sanksi denda 200 Riyal,” sambung dia.

Tidak hanya mendapat sanksi dan denda, orang yang tertanggap melanggar ketentuan tersebut pun bisa mendapat hukuman kurungan.

Baca juga: 6 Fakta Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

 

Merokok dinilai menggangu aktivitas jemaaah

Di samping itu, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin mengatakan, merokok sembarangan dapat mengganggu aktivitas jemaah.

Menurutnya, merokok sembarangan bisa mengakibatkan polusi, dan juga bisa menyebabkan kebakaran.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa larangan merokok di Saudi berlaku sepanjang waktu, tidak dikhususkan saat musim haji saja.

"Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung," kata Fauzin dikutip dari situs Kemenag, Rabu (20/7/2022).

Terkait larangan itu, Fauzan mengimbau dan kembali mengingatkan kepada jemaah haji Indonesia agar senantiasa mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jemaah.

"Dengan mematuhi aturan, maka timbul kenyamanan dan keamanan di lingkungan Masjid Nabawi," imbuh Fauzin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi