Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Antarkota bagi Anak-anak

Baca di App
Lihat Foto
IST/dok Humas DAOP 6
Contoh kursi ekonomi yanh digunakan oleh Kereta Api Fajar Utama, Rabu (13/7/2022)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan aturan baru sebagai syarat perjalanan menggunakan kereta api (KA) sejak 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022.

Dalam aturan itu menyebut jika pelanggan KA Antarkota berusia 18 tahun ke atas yang belum melakukan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil skrining Covid-19.

Selain itu, juga mengatur syarat perjalanan bagi anak usia di bawah 6 tahun dan anak usia 6-17 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan bahwa pelanggan KAI harus mematuhi aturan yang berlaku dari pemerintah.

"KAI tugasnya memastikan kebijakan tersebut diterapkan di moda angkutan KA," kata Joni kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Joni juga mengimbau pelanggan KA untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan penerapan 3M baik di stasiun maupun selama perjalanan di dalam KA.

Baca juga: Kronologi Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang

Syarat naik KA Antarkota bagi anak-anak

Merujuk pada SE Kemenhub No.72/2022, persyaratan naik KA Antarkota bagi anak-anak terbagi menjadi dua kategori.

Yakni anak-anak berusia kurang dari 6 tahun dan anak-anak usia 6-17 tahun.

Berikut adalah aturannya:

1. Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua

Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19.

2. Anak usia 6-17 tahun baru vaksinasi dosis pertama

Pelanggan dengan usia 6-17 tahun yang baru memperoleh vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Anak usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil skrining negatif covid-19.

Akan tetapi pada saat berpergian wajib ditemani pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya, seluruh data PeduliLindungi dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?

Protokol kesehatan

Selain penerapan aturan baru sebagai syarat perjalanan kereta api, KAI juga mewajibkan pelanggan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan dikutip dari
Instagram @kai121_:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi