Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Blokir Platform yang Belum Mendaftar PSE, Apa Dampaknya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Beberapa platform digital tak lagi bisa diakses setelah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Beberapa platform yang diblokir Kominfo adalah Yahoo, PayPal, Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike, dan Origin.

Akibat pemblokiran itu, media sosial dalam 24 jam terakhir diramaikan dengan tagar #BlokirKominfo sebagai bentuk ketidakpuasan atas kebijakan tersebut.

Diketahui, pemblokiran ini dilakukan karena platform-platform tersebut tidak mendaftar dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Lantas, apa dampak dari pemblokiran itu?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemblokiran Steam hingga PayPal oleh Kominfo, Pengamat: Memprihatinkan

Dampak pemblokiran

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden S Arum menerangkan, pemblokiran ini tak hanya berdampak pada akses, tetapi juga berpengaruh pada hak-hak masyarakat lainnya.

"Tentu saja dampaknya tidak hanya sekedar orang-orang, para gamers misalnya, tidak bisa mengakses beberapa game keluaran platform yang diblokir saja kan," kata Arum kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

"Dampak lebih luasnya kan bisa sampai memengaruhi hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," sambungnya.

Ia menjelaskan, banyak orang menggantungkan hidupnya melalui PayPal.

Beberapa di antaranya juga memanfaatkan platform Steam untuk mendapat penghasilan.

Dibandingkan memblokir platform, Arum menilai Kominfo sebenarnya memiliki banyak alternatif sanksi.

Menurutnya, proses pemblokiran merupakan pelanggaran hak digital. Sebab, hak terhadap akses seharusnya dimiliki oleh masyarakat.

"Makanya alternatif yang banyak digunakan sebenarnya adalah denda kepada PSE tersebut yang ingin melakukan niaga atau bisnis di Indonesia," jelas dia.

Arum mengatakan, hukuman denda dalam hal ini lebih proporsional karena hanya ditanggung platform dan tidak melibatkan pengguna.

Sebaliknya, sanksi pemblokiran justru akan dirasakan oleh banyak pihak, bukan hanya platform.

Baca juga: Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo

Pasal terkait PSE yang disorot

SAFEnet sebelumnya menyoroti Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 terdapat hal-hal yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Misalnya, terkait penerapan tata kelola dan moderasi informasi dan/atau dokumen elektronik.

Pada Pasal 9 ayat (3), PSE diharuskan untuk memastikan, sistem elektroniknya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.

Salah satu yang dilarang tersebut, dijelaskan pada Pasal 9 ayat (4) huruf c, yakni informasi atau dokumen elektronik dengan klasifikasi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut SAFEnet, pendefinisian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' sangat luas, sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda.

Dampaknya, hal itu bisa digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang.

Sementara Pasal 14 memberikan kewenangan bagi kementerian/lembaga, penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.

Salah satu yang dilarang, tercantum dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c, yakni konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, dalam Pasal 36, dijelaskan bahwa PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap data lalu lintas dan informasi pengguna yang diminta penegak hukum.

SAFEnet menilai, hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi