KOMPAS.com - Unggahan video pencurian ponsel di sebuah warung kopi (warkop) di Perempatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, viral di media sosial.
Kejadian itu berhasil terekam pada kamera CCTV dan salah satunya dibagikan oleh akun ini pada Selasa (2/8/2022).
Dalam video tersebut memperlihatkan aktivitas di warkop yang berada di pinggir jalan dengan beberapa orang pengunjung.
Gasak ponsel saat penjual pergi
Pada saat itu, penjual warkop sedang keluar dari area warkop dengan meninggalkan ponselnya di atas meja.
Mengetahui penjual sedang keluar, pengunjung yang berada di depan ponsel kemudian mencuri ponsel tersebut.
Setelah mendapatkan ponsel penjual warkop, pelaku lalu meninggalkan warkop dengan berjalan kaki.
"Seorang bapak terekam kamera CCTV mengambil HP milik penjualnya di Warkop," tulis akun tersebut.
Hingga Selasa (2/8/2022) pukul 14.22 WIB, unggahan tersebut sudah dilihat oleh warganet sebanyak 1.757 kali.
Penjelasan polisi
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai peristiwa tersebut.
Menurut keterangan Polsek Gedangan, kepolisian belum menerima adanya masyarakat yang melaporkan kehilangan ataupun korban pencurian ponsel.
"Jadi belum ada laporan sampai dengan sekarang," kata Novi kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Novi mengatakan, dalam kejadian tersebut meskipun terdapat alat bukti pencurian, namun pihak kepolisian tetap memerlukan laporan masyarakat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Kami tidak dapat bertindak apabila tidak ada laporan. Dasarnya kami dari laporan," jelas Novi.
Apabila telah mendapatkan laporan tersebut maka akan membantu polisi untuk mempercepat pengungkapan kasus oleh polisi.
Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian
Imbauan polisi
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama di daerah ramai seperti pasar dan pinggir jalan besar.
"Masyarakat jadilah polisi untuk dirinya masing-masing, dengan catatan harus bisa membawa kewaspadaan barang bawaan," tutur Novi.
Apabila telah waspada dan tetap terjadi kehilangan, maka korban dapat segera melaporkannya ke polisi.
Novi memastikan korban yang melakukan pelaporan di kepolisian tidak dipungut biaya.
"Tidak dipungut biaya," terang Novi.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian melalui unit Reskrim akan melakukan penyelidikan di TKP tempat hilangnya barang.
"Apabila otentik maka nantinya akan diterbitkan LP (Laporan Polisi) untuk ditindaklanjuti penyidik," kata Novi.