KOMPAS.com - Motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi misteri.
Timsus telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Birgadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
Polisi awalnya menyebut kematian Brigadir J karena tembak menembak dengan Bharada E setelah Brigadir J disebutkan melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Shandrawati.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo
Belakangan Kapolri menegaskan, tidak ada kejadian tembak menembak dalam kasus kematian Brigadri J. Fakta di tempat kejadian perkara (TKP) Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Sambo lalu menembakan senjata Brigadir J ke tembok untuk merekayasa seolah-olah terjadi tembak menembak.
Lalu apa motif Ferdy Sambo tega memerintahkan Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J?
Jawaban Kapolri saat ditanya motif penembakan
Dalam konferensi pers yang digelar secara online pada Selasa (9/7/2022) malam, Kapolri mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami motif Ferdy Sambo melakukan aksi tersebut.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi pihak terkait," ujar Listyo dalam konpers.
"Kemudian motif terjadinya penembakan tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," lanjut dia.
Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa 31 personel yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Listyo, jumlah personel polisi yang diperiksa kemungkinan masih bisa bertambah.
Baca juga: 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Perannya Masing-masing
Empat tersangka
Dari perkembangan penyelidikan kasus, Listyo mengatakan, polisi menetapkan ada empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni selau pihak telah melakukan penembakan terhadap korban.
- Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Brigagir RR adalah ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
- Kuat Maruf (warga sipil) atau KM, selaku sopir dari istri Ferdy Sambo.
- Irjen Ferdy Sambo atau FS, selaku atasan Brigadir J, dan juga pemilik rumah yang kini ditetapkan sebagai TKP.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Setelah Satu Bulan Irjen Sambo Jadi Tersangka
Kronologi penembakan Brigadir J
Selain itu, Listyo mengatakan, Tim Khusus Mabes Polri menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penembakan ini dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Informasi itu diperolah berdasarkan keterangan yang disampaikan dari Bharada E.
Tak hanya itu, Listyo juga menyampaikan bahwa selama ini tidak ada aksi saling tembak menembak di TKP.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ungkap Listyo.
Di samping itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.