KOMPAS.com - Kata subsider atau subsidair sering terdengar dalam surat dakwaan atau saat hakim membacakan putusan di pengadilan.
Subsider adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.
KBBI mencontohkan, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.
Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?
Lantas, apa arti subsider? Bagaimana penggunaan kata subsider?
Dakwaan subsider
Subsider memiliki arti pengganti. Kata ini biasanya digunakan dalam membuat surat dakwaan. Dakwaan yang menggunakan kata subsider, dinamakan dengan dakwaan subsider.
Dilansir dari laman Kejaksaan, subsider atau subsidair adalah bentuk dakwaan yang digunakan jika satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana lain, tetapi belum yakin pasti kualifikasi dan ketentuan pidana apa yang lebih tepat bisa dibuktikan.
Bentuk dakwaan subsider terdiri dari beberapa lapisan. Tujuannya, lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan lainnya.
Adapun, lapisan disusun secara berurutan, mulai dari tindak pidana yang diancam hukuman terberat sampai tindak pidana yang diancam hukuman paling ringan.
Pembuktian dalam dakwaan ini juga harus dilakukan secara berurutan, dari lapisan paling atas.
Jika dakwaan di lapisan pertama tidak terbukti, barulah membuktikan dakwaan di lapisan selanjutnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR
Contoh penggunaan dakwaan subsider
A melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap B. Sehingga dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Namun, ada dugaan bahwa A tidak hanya melakukan pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan dengan rencana.
Oleh karena itu, A juga bisa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Maka, lapisan dakwaan subsider disusun sebagai berikut:
Primair/primer: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair/subsider: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Penuntut umum harus membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu, yakni soal pembunuhan berencana.
Jika ternyata tindak pidana pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti, maka dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan subsider.
Saat lapisan dakwaan tidak terbukti, harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, jika dakwaan primer ternyata terbukti, maka penuntut umum tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider atau lapisan dakwaan di bawahnya.
Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?
Kata subsider dalam vonis
Selain dalam dakwaan, kata subsider juga kerap muncul di dalam putusan hakim.
Subsider dalam putusan hakim bisa diartikan sebagai hukuman lain atau pengganti yang diberikan jika hukuman pertama tidak bisa dipenuhi oleh terpidana.
Misalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Artinya, jika terpidana tidak mampu membayar denda sebesar Rp 500 juta, maka ia akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.