Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, MAKI Kecewa Napi Korupsi Dapat Remisi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Terpidana kasus suap dalam perkara terpidana Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari telah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Penangidilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, hukuman itu dipangkas menjadi 4 tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan bandingnya.

Dengan status bebas bersyarat ini, maka Pinangki hanya merasakan hukuman dua tahun penjara sejak Agustus 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jaksa Pinangki: Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun

Kecewa remisi napi korupsi

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk narapidana korupsi, termasuk Pinangki.

Menurut Boyamin, adanya remisi bagi napi korupsi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa hukuman bagi koruptor tidak memberkan efek jera. 

"Pesan efek jera tidak nyampek. Karena nampak kemudian hukumannya sudah ringan, kemudian dapat keringanan-keringanan. Bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi," kata Boyamin kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Cabut remisi bagi napi korupsi

Karena itu, ia berharap hakim ke depan bisa mencabut hak mendapatkan pengurangan masa tahanan bagi koruptor. Hukuman ini juga menurutnya telah berlaku di Amerika Serikat.

Menurut Boyamin pencabutan hak pengurangan masa tahanan ini dimungkinkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Seharusnya ini berlaku di Indonesia. Selain hukkum badan penjara, juga ada pencabutan hak," jelas dia.

"Selama ini pencabutan hak hanya berlaku untuk politik. Nah, sekarang mestinya ditambah lagi oleh hakim, kasus-kasus korupsi dicabut haknya untuk mendapat pengurangan," ujarnya.

Baca juga: Ditahan Agustus 2020, Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini

 

Selain itu, Boyamin juga menyoroti cara penghitungan dua pertiga masa tahanan yang dilakukan setelah menerima remisi.

Sebab, dua pertiga masa tahanan itu seharusnya dihitung dari jumlah masa hukuman yang dijatuhkan.

Kendati demikian, ia menyebut syarat bebas bersyarat ini memang sesuai aturan UU Nomor 21 Tahun 2022.

"Memang untuk bebas bersyarat, remisi, dan segala macam memang hak semua narapidana, dan itu diberikan tanpa pertimabangan yang lain," ujarnya.

Dalam konteks kasus Pinangki, Boyamin sejak awal menyayangkan Kejaksaan Agung yang tidak melakukan kasasi terhadap putusan 4 tahun penjara.

"Sehingga ya akhirnya sekarang bebas bersyarat, jadi yang paling salah dalam kasus Pinangki ya Kejagung, karena tidak melakukan kasasi terhadap putusan tingkat banding yang menjadikan 4 tahun," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi