KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api jarak jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan termasuk pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih.
Khusus bagi lansia, besaran reduksi yang ditetapkan KAI yaitu 20 persen untuk semua kelas (kecuali kelas luxury) dan berlaku setiap hari.
Saat dikonfirmasi guna update informasi, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa potongan harga tiket 20 persen untuk lansia yang berusia 60 tahun atau lebih masih berlaku.
"Masih (berlaku)," jelasnya, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022) siang.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Api Beli Tiket Lewat Calo Harganya Lebih Mahal, Ini Kata KAI
Dalam rilisnya pada 31 Januari 2022, Joni mengatakan, reduksi tarif tersebut diberikan KAI sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan.
Di samping lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api, yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
Baca juga: Cara Batalkan Tiket Kereta dan Dapat Refund 100 Persen Selama Transisi Aturan Baru
Cara mendapatkan potongan harga tiket KA
Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah:
- KTP asli dari calon pelanggan.
Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Mulai Akhir Agustus 2022
Registrasi cukup dilakukan sekali
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.
Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib melakukan registrasi ulang.
Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.
Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.
Baca juga: Viral, Twit Penumpang Kelas Eksekutif Keluhkan Kondisi dan Fasilitas Gerbong Kereta, Ini Kata KAI
Tujuan pemberian tarif reduksi
Joni menambahkan, dengan pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi," terangnya.
Masyarakat, lanjutnya, agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar dengan menghubungi customer service stasiun atau contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca juga: Viral, Video Calon Penumpang Diduga Lecehkan Petugas Stasiun Paledang Bogor, Ini Penjelasan KAI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.