KOMPAS.com - Penangkapan pemuda di Madiun berinisial MAH (21) yang diduga adalah sosok peretas atau hacker Bjorka diwarnai lika-liku.
Pemuda yang kesehariannya membantu orang tuanya berjualan es di pasar itu ditangkap Polres Madiun pada Rabu (14/9/2022) malam hari di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Polisi menangkap MAH di kediamannya dan langsung membawanya ke Polsek Dagangan. Penangkapan itu tidak hanya melibatkan Polres Madiun, tetapi juga Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri.
Beberapa saat setelah penangkapannya, Bjorka memberikan pesan melalui unggahan thread-nya di media sosial yang berjudul "The Indonesian Government is Looking For Me?" (Apakah Pemerintah Indonesia Sedang Mencari Saya?).
Melalui unggahan itu, Bjorka mengatakan bahwa klaim pemerintah yang berhasil mengidentifikasi dirinya adalah omong kosong.
Lalu, bagaimana nasib pemuda Madiun itu?
Sempat dipulangkan ke rumah
Dua hari setelah penangkapannya, Jumat (16/9/2022), anggota kepolisian sempat mengantar MAH untuk pulang ke rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB.
Prihatin, ibu MAH membenarkan kepulangan anaknya itu.
"Alhamdulillah anak saya dipulangkan tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB," kata Prihatin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (!6/9/2022).
Menurutnya, anaknya diantar oleh dua anggota Polsek Dagangan menggunakan mobil pribadi. Sebelum dipulangkan, Jumanto, suami Prihatin, dihubungi anggota Polsek Dagangan untuk datang ke Mapolsek Dagangan.
Baca juga: Menelusuri Bjorka, dari Cirebon hingga Madiun
Ditetapkan tersangka
Tak lama setelah kabar MAH dipulangkan ke kediamannya, tim terpadu yang dibentuk khusus untuk mengusut hacker Bjorka menetapkan MAH sebagai tersangka.
"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MAH," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (!6/9/2022).
Alasan "Bjorka Madiun" ditetapkan tersangka
Ade menambahkan, tersangka MAH berperan sebagai salah satu dari kelompok Bjorka. Dia terlibat dalam menyediakan chanel telegram dengan nama chanel Bjorkanism.
"Adapun motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Ade.
Channel telegram itu digunakan untuk mengunggah informasi yang diunggah Bjorka.
Menurut Ade, MAH sempat tiga kali membuat unggahan dalam telegram itu, tepatnya pada 8-10 September 2022.
Pada 8 September 2022, MAH menyebarkan unggahan Bjroka yang berjudul "stop being idiot".
Kemudian, pada 9 September 2022, ia kembali membuat unggahan soal "the next leaks will come from the president of Indonesia".
Lalu, pada 10 September 2022, MAH mengunggah tentang "to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my Pertamina database soon"
Tidak ditahan dan wajib lapor
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (16/9/2022), polisi tidak menahan MAH usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. MAH hanya dikenakan wajib lapor.
"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, pihaknya tidak menahan MAH lantaran sikapnya yang kooperatif selama pemeriksaan.
Dalam kasus ini, MAH dijerat Undang-undang Informatika dan Elektronik (UU ITE).
Kendati demikian, Dedi belum mendapatkan rincian pasal yang disangkakan kepada MAH.
"Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," ujar dia.
Selain itu, Polri juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah sim card telepon seluler, dua unit ponsel milik tersangka, dan dua lembar KTP atas nama inisial MAH.
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Muhlis Al Alawi, Rahel Narda Chaterine | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo, Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.