Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap Pertama Sudah Disalurkan ke 4,1 Juta Pekerja, Bagaimana Tahap 2?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Dian Erika
Presiden Joko Widodo melakukan konferensi pers tentang penyaluran BLT BBM dan BSU bersama Menaker Ida Fauziyah dan Mensos Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jumat (16/9/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama 2022 telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada tahap pertama, ada sekitar 4.112.052 dari 4,3 juta pekerja yang lolos dan telah disalurkan BSU pada Rabu lalu.

"Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Ida, dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Setkab, Jumat (16/9/2022).

Ida mengatakan, dari data awal pekerja upah Rp 3,5 juta, ada sebanyak 16 juta pekerja. Kemudian dilakukan pemadanan dan diestimasi terdapat 14.639.675 pekerja yang berpotensi menerima bantuan ini.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Menaker soal Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja

Pekerja harus memenuhi syarat

Ia mengatakan, pekerja atau buruh harus memenuhi syarat penerima BSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Syarat penerima BSU, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

BSU 2022 berbeda dengan tahun lalu. Bantuan Subsidi Upah tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun.

Baik itu Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

BSU juga dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

“Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” imbuhnya.

Baca juga: 3 Cara Cek BSU 2022 via Aplikasi dan Website

Bagaimana BSU tahap kedua?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 Rp 600.000 diperkirakan akan segera cair pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya sudah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pemadanan data.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/9/2022).

Sebelumnya, Ida juga menjelaskan, para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan," katanya.

 

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi