Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan Non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar pendataan-nonasn.bkn.go.id
Pendataan Non ASN
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Dikutip dari laman resmi, pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai amanat PP tersebut, pada 28 November 2023 nanti, status pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Bukan hanya itu, pendataan ini juga berfungsi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN Berikut Alurnya

Kategori dan syarat non-ASN

Tenaga non-ASN yang berhak melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Namun, pendataan ini belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.

Merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut syarat pendataan tenaga non-ASN:

Baca juga: Sampai Kapan Pendataan Tenaga Non-ASN? Ini Skema hingga Tahapannya

Alur daftar pendataan non-ASN

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat.

Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Berikut cara daftar pendataan non-ASN, seperti dikutip Kompas.com (16/9/2022):

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi