Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Penerima BSU Tahap 2 yang Cair Minggu Ini

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU
Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap kedua telah cair pada awal minggu ini.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi.

"(Dana BSU tahap kedua) sudah cair sejak Senin kemarin, jumlahnya 1,6 juta (pekerja atau buruh)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/9/2022) siang.

Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja kriteria penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap kedua?

Kriteria penerima BSU tahap 2

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU tahap 2:

Baca juga: BSU Pekerja Rp 600.000 Belum Juga Cair ke Rekening? Cek Kemungkinan Penyebabnya


2 cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id.

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
  2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Detail pemberitahuan yang muncul dalam laman resmi https://kemnaker.go.id sebagai berikut:

Baca juga: Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022

2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

  1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
  3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
  4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  5. Klik "Lanjutkan".

Baca juga: Tahap 2 BSU untuk Bank Himbara atau Non-Himbara? Ini Kata Kemnaker

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: Dapat Tanda Lolos Verifikasi BSU dari BPJS, Apakah Sudah Pasti Cair?


KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arti Pesan "Tidak Terdaftar" Saat Cek BSU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi