KOMPAS.com - Infomasi pencantuman takaran gula di kemasan produk minuman kekinian ramai dipertanyakan.
Hal ini terjadi setelah beredar berbagai informasi tentang dampak mengonsumsi minuman kekinian dengan kandungan gula terlalu tinggi.
Selama ini, produk kemasan minuman kekinian tidak mencantumkan takanan kadar gula dalam kemasan. Produsen biasanya hanya memberikan informasi terkait komposisi hingga batas waktu penggunaan produk.
Namun, wajibkah produk minuman kekinian mencantumkan takaran gula pada kemasan?
Baca juga: Ramai soal Minuman Manis, Berapa Batas Konsumsi Gula Harian bagi Anak-anak dan Dewasa?
Aturan label takaran gula pada minuman kekinian
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, aturan pencantuman takaran gula pada produk makanan dan minuman telah tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 pasal 3 dan 5.
"(Disitu) menyebutkan bahwa makanan dan minuman itu kan ada dua, olahan dan siap saji. Untuk makanan olahan, ketentuan dalam Permenkes itu memang wajib mencantumkan informasi tentang GGL, yaitu kadar gula, garam, dan lemak. Itu wajib," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (26/9/2022).
"Sementara untuk makanan siap saji itu dia wajib menginformasikan. Jadi tidak dalam kemasan, tapi menginformasikan kepada konsumen tentang kandungan GGL," tambah dia.
Dalam pasal 1 Permenkes Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013, dijelaskan produk pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan termasuk pangan olahan tertentu, bahan tambahan pangan, pangan produk rekayasa genetika, dan pangan iradiasi.
Baca juga: Ketahui Kadar Gula Darah Normal Berdasarkan Usia
Sementara produk pangan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
Mengacu pada definisi tersebut, Agus mengatakan bahwa minuman kekinian itu termasuk ke dalam produk pangan siap saji yang tidak perlu mencantumkan takaran kadar gula dalam kemasannya.
"Jadi, kewajiban (mencantumkan kadar gula) itu iya. Tapi kewajiban yang mencantumkan atau menempelkan dalam kemasan itu untuk produk olahan. Sementara untuk produk siap saji itu wajib menginformasikan," jelasnya.
"Jadi ini dua hal yang harusnya dipahami," tandasnya.
Baca juga: Makanan dan Minuman Manis Bertebaran, Ini Risiko Terlalu Banyak Konsumsi Gula
Tetap mencantumkan informasi
Meskipun minuman kekinian yang termasuk pangan cepat saji tidak perlu mencantumkan takaran kadar gula di kemasannya, Agus menegaskan bahwa produsen wajib memberikan informasi kepada pelanggan dalam bentuk media informasi.
"Informasi (takaran gula) ini bisa dalam bentuk misalkan di standing banner dan juga di flyer ataupun di dalam spanduk," tutur Agus.
Hal ini sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen sebagaimana tertulis dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 pasal 5.
"Setiap orang yang memproduksi Pangan Siap Saji yang mengandung Gula, Garam, dan/atau Lemak wajib memberikan informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan melalui Media Informasi dan Promosi," bunyi pasal itu.
Adapun aturan itu wajib dilakukan bagi usaha waralaba sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki lebih dari 250 outlet/gerai.
Baca juga: 9 Cara Turunkan Gula Darah secara Alami, dari Makan Sayur hingga Olahraga Teratur
Media informasi yang dimaksud dapat melalui leaflet, brosur, buku menu, atau media lainnya.
Dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 pasal 4 disebutkan ketentuan soal informasi kadar gula dan pesan kesehatan, seperi berikut ini:
(1) Informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas kandungan gula total, natrium total, dan lemak total.
(2) Pesan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berbunyi "Konsumsi Gula lebih dari 50 gram, Natrium lebih dari 2000 miligram, atau Lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung".
(3) Informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mudah dibaca dengan jelas oleh konsumen.
Baca juga: Viral soal Kandungan Gula Susu UHT, Berapa Konsumsi Gula yang Ideal?
Sanksi bagi produsen
Adapun bagi produsen pangan siap saji yang telah memiliki lebih dari 250 outlet dan tidak menginformasikan kandungan gula, garam, dan lemak melalui media promosinya dapat dikenai sanksi.
Mengacu pada Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 pasal 9 poin kedua, sanksi tersebut berupa peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, penghentian produksi untuk sementara waktu hingga rekomendasi pencabutan izin usaha/tanda daftar usaha.
Nantinya, sanksi ini akan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: 12 Tanaman Herbal yang Sering Digunakan untuk Menurunkan Gula Darah
Pengawasan minuman kekinian
Agus menjelaskan, kewenangan pengawasan pangan dibedakan menjadi dua berdasarkan jenis produknya, apakah produk pangan olahan atau pangan siap saji.
"Dalam hal pengawasan yang beredar di lapangan itu kan juga terbagi menjadi dua, untuk pengawasan makanan olahan atau dalam kemasan itu kewenangan ada di BPOM," jelasnya.
"Sementara untuk makanan yang siap saji itu kewenangannya di Dinas Kesehatan masing-masing daerah," tambah dia.
Hal ini juga sesuai dengan bunyi Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 pasal 8.
Kendati demikian, Agus berkata, pengawasan di Dinas Kesehatan di daerah itu sifatnya hanya temporer sehingga menimbulkan masalah di lapangan.
"(Temporer) artinya, (pengawasan) banyak dilakukan ketika menjelang hari-hari tertentu, misalkan ada pengawasan ketika Ramadhan, misalnya seperti itu," ungkap Agus.
"Tapi begitu lepas dari bulan-bulan tertentu, ya pengawasan mulai kendor. Nah, akan ada pengawasan lagi ketika terjadi permasalahan. Ini yang menjadi masalah di lapangan," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.