KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda sejumlah perusahaan Indonesia.
Dalam sepekan, tercatat ada tiga perusahaan besar yang melakukan PHK terhadap karyawannya dengan berbagai alasan.
Shopee
Gelombang PHK pekan ini dimulai dari Shopee, salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, PHK ini berhubungan dengan kondisi ekonomi global.
Menurutnya, PHK merupakan keputusan yang sulit setelah adanya penyesuaian beberapa kebijakan bisnis.
Sebanyak 3 persen dari total karyawan disebut terkena PHK Shopee. Namun, tak ada rincian jumlah pasti berapa banyak yang terdampak.
Ia menuturkan, PHK kali ini merupakan langkah efisiensi perusahaan untuk mencapai keberlanjutan dan kemandirian di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bagi karyawan yang terkena PHK, akan mendapatkan pesangon berupa satu bulan gaji dan masih bisa menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga 2022.
Baca juga: Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Pesangon Capai Rp 4,5 M
Tokocrypto
Menyusul Shopee, platform perdagangan aset kripto Tokocrypto juga melakukan PHK terhadap 45 karyawannya dengan alasan strategi bisnis.
Jumlah tersebut merupakan 25 persen dari total 225 karyawannya, dikutip dari Kontan.
Vice President Corporate Communications Tokocrypto, Rieka Handayani menyebut, PHK ini diambil sebagai bentuk perubahan strategi bisnis.
Perubahan strategi bisnis ini merupakan bentuk adaptasi terhadap ekonomi global dan kondisi pasar kripto.
Nantinya, Tokocrypto akan kembali memperkuat bisnis utama sebagai exchange platform, serta memisahkan R-Hub dan TokoMall.
Namun, pihaknya memastikan akan merekomendasikan karyawan yang terdampak PHK ke perusahaan-perusahaan web3 dan blockhain mitra Tokocrypto.
Baca juga: Gelombang PHK Karyawan Startup Digital Sepanjang 2022
Indosat
Indosat menjadi perusahaan ketiga pekan lalu yang melakukan PHK terhadap karyawannya.
Disebutkan, lebih dari 300 karyawan terdampak PHK sebagai bagian dari strategi bisnis.
Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni menuturkan, langkah righsizing tersebut bejalan lancar dan lebih dari 95 persen karyawan yang terdampak menerima penawaran perusahaan.
Menurutnya, perusahaan menawarkan kepada karyawan berupa paket kompensasi rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
Jumlah itu secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ia mengklaim, seluruh karyawan telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.
(Sumber: Kontan/Selvi Mayasari; Kompas.com/Yohana Artha Uly, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Erlangga Djumena)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.