KOMPAS.com - Status penerima calon Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dapat dicek melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id.
Melalui laman itu, pekerja bisa memastikan apakah dirinya layak menjadi penerima BSU 2022 atau tidak.
Selain itu, melalui laman itu pula, calon penerima BSU 2022 dapat memantau proses penyaluran BSU 2022.
Baca juga: Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU 2022 kepada sejumlah pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat.
Masing-masing akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 yang disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), maupun PT Pos Indonesia.
Sejauh ini, penyaluran BSU telah mencapai 3 tahap dan akan diadakan penyaluran tahap 4.
Namun, bagaimana jika status penerima BSU 2022 yang tertera pada situs bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id berbeda? Manakah yang valid?
Baca juga: 10 Hal yang Wajib Diketahui tentang BSU 2022
Penjelasan Kemnaker
Status penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id bisa saja berbeda.
Pada laman bsu.bpjsketenagakerjaan, Anda bisa dinyatakan lolos sebagai penerima BSU 2022 dengan notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id," tulis notifikasi tersebut.
Baca juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair, Kapan Tahap 4? Ini Cara Mengeceknya
Namun, di waktu yang bersamaan, notifikasi di situs kemnaker.go.id menunjukkan hal yang sebaliknya.
"Kamu tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022," tulis notifikasi tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perbedaan status itu terjadi karena proses validasi dan verifikasi data.
"Informasi yang pertama di dalam informasi BPJS itu (red: bsu.bpjsketenagakerjaan), itu kan data calon penerima," terangnya kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: BSU Tahap 3: Besaran, Syarat, Cara Cek Status Penyaluran, dan Solusi jika Belum Cair
Selanjutnya, Anwar menambahkan, informasi tersebut akan dilakukan proses validasi dan verifikasi oleh Kemnaker.
"Dari Kemnaker, kita akan melakukan proses pemadanan dengan penerima program bantuan pemerintah lainnya dan juga kita padankan dengan data PNS dan TNI Polri," jelas Anwar.
Setelah melalui proses tersebut, Kemnaker akan memberikan informasi kepada yang bersangkutan.
"Kalau misalnya lulus ya kita informasikan lulus. Kita berikan kepada bank untuk dilakukan validasi terutama terkait dengan nomor rekeningnya," tutur Anwar.
Baca juga: Begini Cara Ubah Data BSU yang Salah
Kemudian, Kemnaker akan mencocokan data dengan nomor rekening kepada pihak Bank. Nantinya data akhir itu akan diberikan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai data valid penerima BSU 2022 untuk diinformasikan melalui laman kemnaker.go.id.
Dengan begitu, bisa dipahami bahwa notifikasi di laman bsu.bpjsketenagakerjaan hanya menunjukkan apakah Anda merupakan calon penerima BSU atau bukan.
Sementara status di kemnaker.go.id merupakan notifikasi yang menunjukkan apakah Anda lolos dalam tahap validasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh Kemnaker sehingga berhak mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp 600.000.
Baca juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair, Kapan Tahap 4? Ini Cara Mengeceknya
Penyebab BSU gagal cair
Dilansir dari laman instagram resmi @kemnaker, terdapat 3 penyebab mengapa calon penerima BSU 2022 gagal mendapatkan dana BSU RP 600.000.
Penyebab itu di antaranya:
1. Data pekerja belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.
2. Pekerja tidak memenuhi syarat penerima BSU 2022.
Adapun syarat penerima BSU 2022 ini tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
3. Permasalahan data rekening, seperti duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, dan tidak terdaftar.
Baca juga: BSU Tahap 3: Besaran, Syarat, Cara Cek Status Penyaluran, dan Solusi jika Belum Cair
Proses penyaluran BSU 2022
Penetapan status penerima BSU 2022 tidak terlepas dari proses mekanisme penyalurannya yang meliputi beberapa tahapan.
Dilansir dari Kompas.com (10/9/2022), berikut mekanisme penyaluran BSU 2022:
1. Pendataan BPJS KetenagakerjaanPertama, BPJS Ketenagakerjaan akan mendata calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU.
2. Kemnaker melakukan check, screening, dan pemadanan dataKemnaker akan menerima data calon penerima BSU yang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, data itu akan melalui tahap check, screening, dan pemadanan data.
Pada tahap check dan screening, Kemnaker akan memastikan tiga hal, yakni:
- Kelengkapan data
- Kesesuaian fromat data
- Duplikasi data.
Adapun pada tahap pemadanan data, Kemnaker akan memadankan apakah data calon penerima termasuk:
- Penerima Kartu Prakerja
- Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Penerima Program Kartu Harapan (PKH)
- PNS, TNI, atau Polri.
Selanjutnya, data yang sudah melewati hasil check dan screening oleh Kemnaker akan disampaikan kepada Kemenkeu.
Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
4. Pencairan BSU oleh penerima manfaatPenerima BSU 2022 yang dinyatakan lolos akan menerima dana BSU melalui bank atau PT Pos Indonesia.
Pencairan BSU melalui bank Himbara dan BSI bisa dilakukan dengan metode pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima manfaat.
Sedangkan untuk pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening posgiro secara kolektif.
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 dan Cara Mengeceknya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.