KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hasil rekapitulasi pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap prafinalisasi.
Hasil rekapitulasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi dapat dilihat di laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Adapun informasi tersebut disampaikan BKN melalui unggahan di akun media sosialnya di Twitter, Instagram, dan Facebook.
Kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022), Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang mengirimkan link unggahan mengenai hasil rekapitulasi tenaga non-ASN.
Berikut top 5 instansi dengan jumlah tenaga non-ASN terbanyak:
Baca juga: Adakah Konsekuensi apabila Tidak Menyampaikan Data Pegawai Non-ASN?
Top 5 instansi dengan tenaga non-ASN terbanyak
Data didapat berdasarkan hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi per 30 September 2022.
- Kementerian Agama (Kemenag): 139.560 non-ASN
- Kementerian Sosial (Kemensos): 40.715 non-ASN
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 24.875 non-ASN
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 21.888 non-ASN
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: 21.757 non-ASN.
Baca juga: Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?
Instansi yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN
Berikut sejumlah instansi yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN per 30 September 2022:
Instansi pusat- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kejaksaan Agung
- Badan Kepegawaian Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional RI
- Kepolisian Negara
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Sekretariat Kabinet
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi
- Badan Keamanan Laut RI
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Ombudsman Repulik Indonesia
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca juga: Menpan-RB Surati Instansi untuk Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN
Pemerintah daerah- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
- Pemerintah Kabupaten Paniai
- Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
- Pemerintah Kabupaten Yahukimo
- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
- Pemerintah Kabupaten Keerom
- Pemerintah Kabupaten Supiori
- Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
- Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
- Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
- Pemerintah Kabupaten Dogiyai
- Pemerintah Kabupaten Puncak
- Pemerintah Kabupaten Deiyai
- Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
- Pemerintah Kabupaten Nagekeo
- Pemerintah Kabupaten Manokwari
- Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
- Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Baca juga: Viral, Video ASN di Sinjai Tendang Motor Pengendara Wanita hingga Jatuh, Ini Kata BKN
Tujuan pendataan tenaga non-ASN
BKN menginformasikan, untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali.
Setelah itu, mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.
Ditekankan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung.
Baca juga: PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.