Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Top 5 Instansi dengan Jumlah Tenaga Non-ASN Terbanyak, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hasil rekapitulasi pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap prafinalisasi.

Hasil rekapitulasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi dapat dilihat di laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Adapun informasi tersebut disampaikan BKN melalui unggahan di akun media sosialnya di Twitter, Instagram, dan Facebook.

Kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022), Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang mengirimkan link unggahan mengenai hasil rekapitulasi tenaga non-ASN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut top 5 instansi dengan jumlah tenaga non-ASN terbanyak:


Baca juga: Adakah Konsekuensi apabila Tidak Menyampaikan Data Pegawai Non-ASN?

Top 5 instansi dengan tenaga non-ASN terbanyak

Data didapat berdasarkan hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi per 30 September 2022.

  1. Kementerian Agama (Kemenag): 139.560 non-ASN
  2. Kementerian Sosial (Kemensos): 40.715 non-ASN
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 24.875 non-ASN
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 21.888 non-ASN
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: 21.757 non-ASN.

Baca juga: Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?

Instansi yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN

Berikut sejumlah instansi yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN per 30 September 2022:

Instansi pusat

Baca juga: Menpan-RB Surati Instansi untuk Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN

Pemerintah daerah

Baca juga: Viral, Video ASN di Sinjai Tendang Motor Pengendara Wanita hingga Jatuh, Ini Kata BKN

Tujuan pendataan tenaga non-ASN

BKN menginformasikan, untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali.

Setelah itu, mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.

Ditekankan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung.

Baca juga: PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi