KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang melibatkan truk Fuso dan Elf terjadi di Jalur B kilometer 438.500 Tol Bawen-Ungaran, Jawa Tengah pada Sabtu (24/9/2022).
Akibatnya, sebanyak 12 orang menjadi korban, lima di ataranya meninggal dunia.
Disebutkan bahwa kecelakaan itu bermula saat pengemudi Elf mengantuk dan menabrak bagian belakang truk Fuso. Elf yang terus menempel di belakang truk terseret hingga sejauh 2 kilometer.
Bukan kali ini saja, kendaraan menabrak bagian belakang truk juga kerap mewarnai kecelakaan di jalan tol.
Baca juga: Video Detik-detik Kecelakaan Maut di Bekasi, Ini Kronologinya!
Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, truk merupakan kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang.
Akan tetapi, tingkat fatalitas bisa turun drastis jika truk dilengkapi dengan perisai atau Rear Underrun Protection (RUP).
"Jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUP, sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor," kata Djoko kepada Kompas.com, baru-baru ini.
"PM tersebut dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak," sambungnya.
Baca juga: Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bekasi
Untuk itu, ia menyarankan sejumlah cara untuk meminimalisir tingkat fatalitas akibat kendaraan menabrak bagian belakang truk.
1. Perisai kolong belakang
Ia menjelaskan, perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan.
"Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan perusahaan karoseri," jelas dia.
Menurutnya, perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan sejumlah ketentuan.
Pertama, menggunakan bahan besi dan sejenisnya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Cibubur
Kedua, perisai tersebut juga harus berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan.
Setidaknya, pemasangan perisai sejajar atau tidak melebih 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan.
Ketiga, perisai dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm.
Keempat, perisai dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat.
Kelima, perisai dipasang dengan kokoh pada chassis atau subframe untuk kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut.
Baca juga: Video Viral Kecelakaan Diduga akibat Ban Pecah di Jaksel, Ini Kronologinya
2. Perisai kolong samping
Djoko memaparkan, perisai kolong samping dapat dipasang dengan bahan logam atau buka logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar.
"Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang," ujarnya.
Untuk itu, pemasangan perisai kolong samping harus dilakukan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
3. Memperbaiki gap kecepatan
Selain pemasangan perisai, Djoko menilai bahwa kendaraan barang di Indonesia memiliki karakteristik operasional yang spesifik, yaitu distel kuat menggendong tetapi tidak mampu berjalan kencang.
Padahal, kondisi jalan primer di Indonesia banyak substandar, sehingga risiko tabrak depan-depan dan tabrak depan-belakang sangat tinggi.
Kondisi serupa juga terjadi di jalan tol, yaitu tingginya gap kecepatan, bahkan jauh di atas ambang batas standar International Road Assessment Programme (IRAP).
Oleh sebab itu, tindakan keselamatan yang paling logis, mudah dan praktis adalah memperbaiki gap kecepatan.
Baca juga: Fenomena Remaja Adang Truk dan Upaya Mendewakan Identitas