KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai warganet yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan viral di media sosial pada Kamis (13/10/2022).
Ia mengaku sudah resign dari kantor lamanya, dengan status kepesertaan BPJSTK masih aktif.
"Work! Ada yg pernah klaim JHT BPJSTK kah? Aku baru aja resign, dari kantor lama BPJSTK masih aktif tapi aku dah pegang paklaringnya. Ini bisa diklaim sama barengan sama yg non aktif kan ya?" tulis pengunggah dalam twit-nya.
Baca juga: Twit Viral soal Telapak Tangan Selalu Berkeringat, Apa Penyebabnya?
Dalam twit juga dilengkapi dengan foto saldo JHT BPJSTK Rp 13,2 juta untuk status kepesertaan aktif.
Kemudian, saldo JHT BPJSTK sebesar Rp 53 juta untuk status kepesertaan nonaktif.
Lalu, apakah kedua JHT BPJSTK dengan status kepesertaan yang berbeda bisa diklaim secara berbarengan?
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengatakan bahwa kedua dana JHT BPJSTK tersebut bisa dicairkan atau diklaim secara berbarengan dengan kondisi tertentu.
"Keduanya dapat dicairkan sekaligus saat statusnya nonaktif," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Lantaran dana JHT baru bisa diklaim ketika status kepesertaan nonaktif, Oni menjelaskan, status nonaktif bisa diperoleh jika peserta tersebut sudah tidak bekerja.
"Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJSTK itu ketika peserta tersebut sudah tidak bekerja," lanjut dia.
Nantinya, pihak perusahaan akan melaporkan data karyawan tersebut ke pihak BPJS bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di perusahaan itu.
Sehingga, perubahan status kepesertaan BPJSTK ini otomatis tanpa peserta harus mengurusnya.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022
Syarat pengajuan klaim JHT BPJSTK
Dikutip dari situs resmi BPJSTK, ada beberapa syarat atau kriteria pengajuan JHT, yakni:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Cara pengajuan klaim JHT
Ada dua cara untuk melakukan klaim JHT, yakni di Kantor Cabang atau secara online.
1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
2. Ambil antrean.
3. Nomor antrean kamu akan dipanggil untuk wawancara.
4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.
5. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survei.
6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!
Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya
Klaim secara online1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?