KOMPAS.com - Video yang menyebutkan bahwa pekerja swasta bisa dapat dana pensiun layaknya PNS viral di media sosial, Tik Tok.
Video viral itu dibagikan oleh akun ini.
Mulanya, sebuah akun lain menanyakan soal apakah karyawan swasta bisa tetap mendapatkan gaji seperti PNS ketika sudah pensiun jika mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Ini benar, kalau misalnya pekerja swasta yang terdaftar di jaminan pensiun dengan minimal kepesertaan minimal 15 tahun itu mulai tahun 2015 itu akan dapat uang pensiun tiap bulan kayak PNS," terang pengunggah.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022
Lantas, benarkah pekerja swasta bisa mendapatkan gaji pensiunan layaknya PNS setelah pensiun?
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menjelaskan, pekerja swasta bisa saja mendapatkan gaji bulanan setelah masa pensiun apabila terdaftar dalam salah satu program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Pensiun.
Hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015.
"Manfaat Jaminan Pensiun adalah berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022).
Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Menurutnya, program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Nantinya, peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia berhak mendapatkan uang tunai bulanan.
Seluruh pemberi Kerja/Badan Usaha skala menengah dan besar wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam 4 program jaminan sosial yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian.
Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU
Kepesertaan program Jaminan Pensiun
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
Adapun pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Baca juga: Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilang
Besaran iuran program Jaminan Pensiun
Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Nantinya, upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 juta.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan juga menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
Adapun mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket. Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Jika pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya