KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan mobil berpelat hitam menggunakan lampu strobo dan rotator minta jalan di tol, viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini pada Sabtu (22/10/2022).
Tampak dalam video yang direkam dari spion, mobil Toyota Kijang Innova berpelat hitam L1642WR menyalakan lampu strobo dan membunyikan rotator.
Dengan lampu sein kanan menyala, mobil terlihat meminta diberi jalan untuk melintas. Menurut narasi perekam dalam video, peristiwa tersebut terjadi di Jakarta.
"Pengemudi arogan di tol pakai strobo dan rotator," tulis pemilik akun.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Dugaan Pencurian Kabel PT KAI di Surabaya
Hingga Minggu (23/10/2022), video tersebut telah ditonton sebanyak 98.800 kali dan dikomentari lebih dari 1.600 warganet Instagram.
Cerita perekam
Kompas.com menghubungi pengunggah video pertama kali, @billgore.
Saat dikonfirmasi, pengunggah bernama I Gede Agung ini membenarkan telah merekam peristiwa tersebut.
Menurut dia, peristiwa ini terjadi di Tol Karang Tengah arah Jakarta, pada Selasa, 18 Oktober 2022.
"Kejadiannya di Tol Karang Tengah arah Jakarta di sekitar KM 10. Pada tanggal 18 Oktober 2022," ujar I Gede kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Siang itu, sekitar pukul 14.30 WIB, kondisi tol terpantau ramai lancar.
I Gede menuturkan, posisinya berada di lajur kanan dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
Namun, pada saat dirinya sampai di sekitar KM 9, mulai terdengar suara rotator dari arah lajur kanan.
"Tidak lama kemudian mobil-mobil di belakang saya bergeser karena diusir oleh pengendara Innova tersebut," kata dia.
Dia pun langsung melihat dan memantau kondisi di belakang.
Baca juga: Viral, Video Pajero Polisi Bunyikan Sirine Saat Macet di Lampu Merah
Saat pengendara mobil dengan strobo berada tepat di belakangnya, I Gede tak menyia-nyiakan untuk melihat pelat nomornya.
"Saya langsung pantau pelat nomornya, ternyata pelat nomor sipil dengan menggunakan rotator dan strobo tanpa pengawalan petugas kepolisian," imbuh dia.
Oleh karena itu, I Gede pun berinisiatif untuk merekam dari spion. Sebab dia menganggap bahwa yang dilakukan oleh pengendara Innova tersebut merupakan pelanggaran.
Tak cuma itu, pengendara juga tampak arogan dan menempelkan kendaraannya ke arah mobil lain.
"Karena menurut saya itu melanggar peraturan lalu lintas, dan cara si pengendara Innova tersebut mengemudi terlihat arogan, dengan menempelkan mobilnya ke mobil saya," ungkap I Gede.
Larangan menggunakan strobo
Dikutip dari Kompas.com (7/6/2022), strobo merupakan atribut kendaraan berupa lampu. Aksesoris ini hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu yang menjadi prioritas.
Hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni:
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Adapun sanksi bagi pelanggar, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.