KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) akan disalurkan pekan ini.
Penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
"Sisa (anggaran BSU) akan tersalurkan via Kantor Pos mulai weekend ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Dalam unggahan Kemnaker, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.
Terkait kapan pencairannya, dilansir dari Kompas.com, (25/10/2022), Putri menyampaikan bahwa BSU tahap 7 akan dilakukan sebelum akhir November 2022.
Penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per orang melalui PT Pos Indonesia dipastikan menjadi tahap terakhir dari Kemenaker.
Berikut cara dan syarat pencairan BSU di kantor Pos:
Baca juga: Menaker: Penyaluran BSU Lewat Kantor Pos Disalurkan Dua Hari Kedepan
Cara dan syarat pencairan BSU di kantor Pos
Penerima tinggal membawa KTP dan datang ke kantor Pos mana saja, meskipun alamat penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tak sesuai domisili.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya
Terkait dengan cara mendapat BSU di Kantor Pos adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni “BSU Anda telah disalurkan”.
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.