KOMPAS.com – Laman SSCAN yang digunakan untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 sudah mulai bisa diakses, Senin (31/10/2022) pukul 16.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama
“Sudah bisa (diakses) pukul 16.00 WIB,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Setelah pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka, lantas kapan jadwal pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka?
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Klik sscasn.bkn.go.id
Penjelasan BKN soal jadwal pendaftaran PPPK nakes 2022
Terkait jadwal pendaftaran PPPK tenaga kesehatan, Satya mengatakan, pelaksanaannya masih menunggu pengumuman dari Kemenpan RB.
“PPPK Kemenkes tunggu pengumuman,” ujar Satya.
Sebelumnya, Kemenpan RB menyampaikan bahwa pendafatran PPPK tenaga kesehatan2022 akan segera digelar.
Pengadaan PPPK nakes 2022 akan diprioritaskan untuk dua kategori pelamar, yaitu eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dikutip dari laman Kemenpan RB, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Soal hingga Nilai Ambang Batas
Ketentuan PPPK Nakes
Terdapat sejumlah syarat PPPK nakes 2022 sesuai peraturan tersebut di antaranya:
1. Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
Sedangkan untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar wajib memiliki pengalaman 3 tahun untuk jenjang muda daan 5 tahun untuk jenjang madya.
2. Sementar itu bagi pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR maka wajib memiliki pengalaman dihitungdari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
Serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.
Untuk rekrutmen PPPK Nakes juga terdapat sejumlah afirmasi yakni:
- Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
- Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;
- Penyandang disabilitas;
- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;
- Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.