Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN soal Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Laman sscasn bkn untuk pendaftaran calon PPPK guru 2022
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Laman SSCAN yang digunakan untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 sudah mulai bisa diakses, Senin (31/10/2022) pukul 16.00 WIB. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama

“Sudah bisa (diakses) pukul 16.00 WIB,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Setelah pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka, lantas kapan jadwal pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka? 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Klik sscasn.bkn.go.id

Penjelasan BKN soal jadwal pendaftaran PPPK nakes 2022

Terkait jadwal pendaftaran PPPK tenaga kesehatan, Satya mengatakan, pelaksanaannya masih menunggu pengumuman dari Kemenpan RB.

“PPPK Kemenkes tunggu pengumuman,” ujar Satya. 

Sebelumnya, Kemenpan RB menyampaikan bahwa pendafatran PPPK tenaga kesehatan2022 akan segera digelar.

Pengadaan PPPK nakes 2022 akan diprioritaskan untuk dua kategori pelamar, yaitu eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dikutip dari laman Kemenpan RB, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Soal hingga Nilai Ambang Batas

Ketentuan PPPK Nakes

Terdapat sejumlah syarat PPPK nakes 2022 sesuai peraturan tersebut di antaranya:

1. Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

Sedangkan untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar wajib memiliki pengalaman 3 tahun untuk jenjang muda daan 5 tahun untuk jenjang madya.

2. Sementar itu bagi pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR maka wajib memiliki pengalaman dihitungdari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

Serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.

Untuk rekrutmen PPPK Nakes juga terdapat sejumlah afirmasi yakni:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi