Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 13 Saksi Dihadirkan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/Kompas.com
Tangkapan layar siaran live streaming sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (8/11/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlanjut pada Selasa (8/11/2022).

Diberitakan Kompas.com, jaksa penuntut umum atau JPU akan menghadirkan 13 orang saksi untuk kedua terdakwa.

Saksi yang bakal hadir, di antaranya yakni ajudan, sopir, dan asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga, dan Bangka.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link live streaming sidang Ferdy Sambo

Masyarakat bisa menyaksikan tayangan langsung sidang Ferdy Sambo melalui live streaming berikut:

Baca juga: Rangkuman Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Adu Kesaksian Sambo-Putri dengan Keluarga Yosua

Daftar nama 13 saksi sidang Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menuturkan, 13 orang saksi yang bakal dihadirkan JPU sama seperti pada sidang Richard Eliezer, Senin (31/10/2022).

Berikut daftar 13 saksi yang akan memberikan keterang pada sidang Ferdy Sambo hari ini:

  1. Susi (ART di rumah Saguling)
  2. Sartini (ART di rumah Saguling)
  3. Rojiah (ART di rumah Saguling)
  4. Laba Kobam atau Damson (sekuriti di rumah Saguling)
  5. Abdul Somad (ART di rumah Jalan Bangka)
  6. Alfonsius Dua Lurang (sekuriti di rumah Jalan Bangka)
  7. Daryanto atau Kodir (ART di rumah dinas Duren Tiga)
  8. Marjuki (sekuriti di rumah dinas Duren Tiga)
  9. Adzan Romer (ajudan Sambo)
  10. Daden Miftahul Haq (ajudan Sambo)
  11. Farhan Sabilah (ajudan Sambo)
  12. Prayogi Iktara Wikaton (sopir Sambo)
  13. Leonardo Sambo (kakak kandung Sambo).

Baca juga: Penjelasan PN Jakarta Selatan Terkait Tayangan Sidang Ferdy Sambo Tanpa Suara

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Sebagaimana diberitakan, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Kontroversi Susi: Diam soal Anak Terakhir Sambo hingga Dicurigai Pakai Handsfree

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beragam Hoaks Seputar Tewasnya Brigadir J

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi