KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dikabarkan menjadi korban penipuan bisnis online.
Diberitakan Kompas.com, sebanyak 311 orang menjadi korban penipuan, 126 di antaranya adalah mahasiswa IPB.
Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB Drajat Martianto mengatakan, kasus ini berawal saat terduga pelaku menawarkan para mahasiswa untuk membeli produk di toko online.
Lantas, seperti apa tanggapan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK)?
Baca juga: Twit Viral soal Gaji Tinggi Tidak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, Ini Kata OJK
Bukan pinjol, tapi perusahaan pembiayaan
Ketua SWI OJK Tongam L Tobing telah memperoleh informasi terkait kejadian ini.
Ia mengatakan, yang menjerat ratusan mahasiswa IPB bukan pinjol, tapi perusahaan pembiayaan.
"Informasi yang kami peroleh sampai saat ini bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol, tetapi perusahaan pembiayaan (multi finance)" ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
"Jadi bukan peer to peer lending, tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multi finance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," lanjutnya.
Baca juga: Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK
Kronologi ratusan mahasiswa IPB jadi korban bisnis online
Tongam menjelaskan, kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus ini merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan imbal hasil 10 persen per transaksi.
Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online-nya.
Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online.
"Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," paparnya.
Pelaku, lanjut dia, berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp Resmi OJK
Namun dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang.
"Sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam," tuturnya.
Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini.
Tongam mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan Rektorat IPB untuk menangani kasus ini.
"Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut," tandasnya.
Baca juga: Cara Cek BI Checking atau Informasi Debitur SLIK via Situs OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.