KOMPAS.com - Penyebaran virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi. Bahkan, subvarian baru virus corona juga terus bermunculan.
Berdasarkan data real time Worldometers pada Jumat (18/11/2022) pagi, total kasus virus corona secara global, yakni:
- Total kasus positif: 641.763.345
- Total pasien sembuh: 621.222.305
- Total korban meninggal: 6.620.975
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari Subvarian Baru Omicron BN.1
Update virus corona di Indonesia
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Kamis (17/11/2022) sore, penambahan kasus harian infeksi Covid-19 di Indonesia sebanyak 7.822 kasus.
Angka ini menurun sedikit dibandingkan kemarin yang sempat mencapai 8.486 kasus per hari pada Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Yang menjadi perhatian adalah positivity rate Covid-19 di Indonesia masih di atas 20 persen. Hal ini dinilai cukup tinggi saat kasus infeksi juga tetap tinggi.
Untuk diketahui, positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.
Adapun cara untuk menekan positivity rate adalah dengan menambah jumlah tes Covid-19.
Baca juga: Virus Corona dan Arahan Percepatan Vaksin Dosis Kedua...
Sementara itu, kasus aktif Covid-19 menembus angka 60.000, di mana angka ini tertinggi sejak 20 April 2022 atau nyaris 7 bulan lalu.
Artinya, faskes mulai mengalami kenaikan pasien.
Berikut update kasus harian dari Satgas Penaganan Covid-19 per Jumat (18/11/2022):
- Kasus penambahan infeksi harian: 7.822
- Korban meninggal: 38
- Pasien sembuh: 5.264
Dengan penambahan angka tersebut, total kasus Covid-19 yang tercatat sebagai berikut:
- Total pasien positif: 6.590.113
- Total korban meninggal: 159.291
- Total pasien sembuh: 6.370.351
- Total kasus aktif: 60.471
Baca juga: Apakah Mutasi Virus Corona Memicu Terjadinya Hepatitis Akut Misterius?
LA imbau orang pakai masker dalam ruangan
Dilansir dari LA Times, Kamis (17/11/2022), Los Angeles County kembali mengimbau kepada masyarakat untuk memakai masker di dalam ruangan, termasuk di tempat publik.
Imbauan ini diberlakukan setelah melihat adanya lonjakan kasus Covid-19 sejak bulan Oktober 2022.
Selama seminggu terakhir, sekitar 1.466 kasus baru dalam 24 jam telah dilaporkan di seluruh wilayah.
Baca juga: Obat Isoman Covid-19 Gratis Bisa Diambil di Apotek, Ini Caranya
Angka tersebut hampir 70 persen lebih tinggi dari titik terendah pada musim gugur yakni 869 kasus sehari, yang ditetapkan dalam sepekan sampai 16 Oktober 2022.
"Pakai masker di dalam ruangan, seperti yang pernah dilakukan di tempo hari selama masa penularan tinggi, sangat disarankan untuk semua individu," ujar Petugas Kesehatan Daerah, Dr Muntu Davis.
Pemerintah saat ini mendorong masyarakat untuk memakai masker di ruang publik, saat berada di angkutan umum, di lembaga pemasyarakatan, dan di tempat penampungan tunawisma dan darurat.
Meski masih bersifat opsional, masker tetap wajib dipakai di fasilitas perawatan kesehatan, termasuk bagi mereka yang telah terpapar Covid-19 selama 10 hari terakhir.
Baca juga: UPDATE Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster di Wilayah Jakarta
Universitas Notre Dame wajibkan mahasiswa vaksin Covid-19Dilansir dari The Blaze, Kamis (17/11/2022), University of Notre Dame, Indiana mewajibkan mahasiswa untuk menerima vaksin Covid-19 bivalen untuk mendaftar di kursus tahun akademik 2023-2024, termasuk para sarjana yang akan belajar dari jarak jauh.
"Semua siswa harus divaksinasi penuh atau menerima pengecualian sebelum tiba di kampus untuk tahun ajaran 2022-23," kata sekolah itu di halaman web.
Selain itu, sebagai perpanjangan dari persyaratan vaksinasi Covid-19 Universitas yang ada, vaksin penguat bivalen Covid-19 diwajibkan bagi semua mahasiswa yang terdiri dari jenjang sarjana, pascasarjana, dan profesional, termasuk mahasiswa yang belajar atau melakukan penelitian dari jarak jauh dan/atau virtual, sebagai syarat pendaftaran untuk tahun ajaran 2023-2024.
Meski begitu, ada pengecualian yang ditentukan berdasarkan kasus per kasus yang harus didukung oleh bukti tertentu.
Sementara itu, mahasiswa di kampus yang mengikuti program yang berlangsung kurang dari 7 hari dibebaskan dari persyaratan wajib vaksin tersebut.
Baca juga: Ramai soal Vaksin BIAN Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal pada Anak, Ini Kata Satgas Imunisasi