KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali digelar pada Rabu (7/12/2022).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Ferdy Sambo akan dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang akan disiarkan secara langsung dan bisa disaksikan masyarakat melalui Live Streaming Kompas.com.
Sidang yang akan mempertemukan Sambo dengan Bharada E tersebut bisa disimak melalui link berikut:
Baca juga: Sambil Menangis, Putri Candawathi Minta Maaf pada Anggota Polri yang Jadi Saksi Kasus Brigadir J
Seharusnya agenda persidangan Putri
Lihat Foto
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022), berdasarkan agenda persidangan, seharusnya hari ini merupakan jadwal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akan menjadi saksi dalam persidangan.
Namun, sebelum sidang ditutup, Penasihat Hukum Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup.
Arman khawatir persidangan yang terbuka untuk umum itu akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.
Selain Sambo, Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa tersebut.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Sambo Bertemu Bharada E di Persidangan Hari Ini
Kronologi kasus pembunuhan Brigadir J
Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian Sambo marah dan merencakan pembunuhan pada Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal dan kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.