Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDRONE
Ilustrasi uang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sejumlah perusahaan karena ketidakpastian global. 

Beberapa perusahaan yang melakukan PHK pada karyawannya di antaranya Shopee, Meta, Twitter, Ruangguru, hingga GoTo. 

Bagi pekerja yang di-PHK perusahaan, penting untuk mengetahui hak pekerja dari perusahaan. 

Di Indonesia, para pekerja berhak menerima sejumlah hak saat terkena PHK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cerita Pegawai Shopee Kena PHK Massal: Kaget, Nangis, Kini Sudah Move On dan Sibuk Kirim CV

Hak pekerja yang di-PHK

Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Rincian uang pesangon pekerja PHK

Untuk uang pesangon, harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

  1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah.
  2. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.
  3. Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.
  4. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima empat bulan upah.
  5. Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.
  6. Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.
  7. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.
  8. Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.
  9. Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah.

Baca juga: Kekhawatiran Milenial yang Kena PHK Massal soal Ancaman Resesi: Takut Rusuh kayak 1998

 

Uang penghargaan masa kerja

Selain mendapatkan pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja, berikut rinciannya: 

  1. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima dua bulan upah.
  2. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, berhak menerima tiga bulan upah.
  3. Pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, berhak menerima empat bulan upah.
  4. Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, berhak menerima lima bulan upah.
  5. Pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, berhak menerima enam bulan upah.
  6. Pekerja dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.
  7. Pekerja dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, berhak menerima delapan bulan upah.
  8. Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima 10 bulan upah.

Sebagaimana disebutkan di atas, pekerja juga berjak menerima uang penggantian hak, meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama

Kendati demikian, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila mengalami kondisi berikut:

  • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan
  • Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
  • Perusahaan pailit. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi