KOMPAS.com - Sebuah unggahan dari pentolan band Endang Soekamti, Erix Soekamti, yang mengkritisi soal adanya retribusi di jalan raya Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, viral di Instagram.
Erix menyebut peraturan daerah (Perda) mengatur bahwa penarikan retribusi berada di kawasan wisata, bukan di jalan raya kabupaten.
Menurutnya, hal ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu fungsi jalan.
"Sejauh saya tau Pemkab Kulon Progo tidak membangun kawasan wisata, tapi beberapa titik spot destinasi seperti Widosari, Gardu Pandang Gunung Jaran, Rest Area Segitik yang sampai sekarang juga tidak berjalan baik alias mangkrak," tulisnya dalam akun @erixsoekamti.
Karena itu, ia berharap agar Pemkab Kulon Progo untuk merelokasi pos retribusi masing-masing destinasi.
Erix mengklaim, tidak semua pengguna jalan raya menuju destinasi wisata buatan pemerintah. Bahkan, 80 persen pengendara yang melintasi kawasan itu bukan untuk wisata, melainkan menuju Kabupaten Magelang.
"Ada atau tidak ada wisata, sudah kewajiban pemerintah membuat jalan. Jadi tolong jangan hentikan kendaraan di jalan raya untuk menarik retribusi," ujarnya.
Masih dalam unggahan yang sama, Erix juga menyertakan karcis retribusi tersebut. Tertera di dalamnya "Retribusi Masuk Tempat Zrekreasi Kawasan Nglinggo, Tritis" dengan biaya Rp 5.000.
Karcis rertibusi tersebut juga mencantumkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 95 Tahun 2021.
Pihak Kompas.com sudah mencoba untuk menghubungi Erix Soekamti untuk meminta izin mengutip unggahan tersebut.
Penjelasan Dispar Kulonprogo
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kulon Progo Joko Mursito memastikan, penarikan retribusi tersebut berdasarkan pada peraturan bupati dan peraturan gubernur.
"Jadi di tiket itu kan jelas ada dasar hukumnya. Saya masuk Dispar baru juli 2020, itu kami menerima warisan, itu sudah berjalan lama," kata Joko kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Ia menjelaskan, Pemkab Kulon Progo memiliki 8 destiniasi wisata dan sejumlah kawasan wisata.
Kawasan wisata tersebut misalnya, Sermo, Jatimulyo, dan Nglinggo Tritis.
"Kenapa dinamakan kawasan, karena memang itu melingkupi destinasi wisata yang agak banyak di situ, kami hanya di jalur ke sana," jelas dia.
"Kalau yang dipersoalkan jalan kok dipakai narik tiket, loh Parangtritis juga di jalan, Bromo juga di jalan," sambungnya.
Retribusi masuk PAD
Ia menjelaskan, pihak Pemkab Kulon Progo dengan warga sekitar memang sudah lama membentuk Nglinggo Tritis sebagai kawasan wisata.
Menurutnya, pemahaman masyarakat setempat adalah kebun teh yang menjadi objek pemandangan di kawasan itu berharap ikut mendapatkan manfaatnya.
"Saya punya kebun wisata, menjadi objek pemandangan, terus yang punya kebun teh tanya, aku dapat apa. Mereka begitu asumsinya," ujarnya.
"Kebun teh itu destinasi, masyarakat bikinnya juga lama, kalau mereka tidak dihargai bagaimana kan," lanjutnya.
Joko memastikan, seluruh retribusi tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebagian dialokasikan untuk membengun lingkungan.
Terlepas dari itu, ia mengapresiasi peran Erix Soekamti yang mampu menggerakkan masyarakat dan merekrut warga sekitar untuk bekerja di Tumpeng Menoreh.
Namun, ia berharap agar tak ada intervensi atas kebijakan Pemkab Kulon Progo dan mengajak duduk bersama untuk mencari jalan terbaik.
"Saya sama Erix ini baik, kita selalu komunikasi, kemarin pun begitu. Jadi ini memang sudah kita prediksi akan terjadi. Tiket kami ini kan resmi, cetakan resmi, tidak ada yang masuk ke kami, langsung ke PAD," kata dia.
"Apa yang sudah berjalan itu kalau ada yang salah dikoreksi baik-baik, jangan buru-buru dimedsoskan, rembukan aja belum," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.