Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Balik Nama Motor 2023, Ketahui Syarat dan Prosedur Mengurusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pengajuan balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Proses balik nama motor tersebut biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli motor bekas.

Informasi mengenai cara balik nama motor ini penting untuk diketahui agar kepemilikannya dilepas penuh. Artinya, seseorang tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama motor, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Terjatuh Setelah Gagal Standing di Depan Kantor Polisi, Begini Kejadiannya

Selain itu, seseorang juga perlu mengetahui prosedur pengajuannya. Terkait hal tersebut, syarat dan prosedurnya tidak ada perubahan untuk 2023.

"Alurnya sama dan syaratnya juga sama. Kalau ada perubahan, akan ada pemberitahuan baik offline maupun online" ujar Call Center Humas Polri Fatoni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/1/2022)

Berikut adalah syarat dan cara balik nama motor 2023:

Syarat dan cara balik nama motor untuk STNK

Dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk balik nama kendaraan bermotor:

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya

Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, bisa juga mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili KTP sebagai pemilik baru.

Kemudian ikuti prosedur cara mengurus balik nama motor berikut:

Demikian syarat dan cara balik nama motor 2023. 

Baca juga: 5 Cara Mudah Membedakan BPKB Asli dengan Palsu, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi