KOMPAS.com - Pengajuan balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Proses balik nama motor tersebut biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli motor bekas.
Informasi mengenai cara balik nama motor ini penting untuk diketahui agar kepemilikannya dilepas penuh. Artinya, seseorang tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama motor, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas
Selain itu, seseorang juga perlu mengetahui prosedur pengajuannya. Terkait hal tersebut, syarat dan prosedurnya tidak ada perubahan untuk 2023.
"Alurnya sama dan syaratnya juga sama. Kalau ada perubahan, akan ada pemberitahuan baik offline maupun online" ujar Call Center Humas Polri Fatoni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/1/2022)
Berikut adalah syarat dan cara balik nama motor 2023:
Syarat dan cara balik nama motor untuk STNK
Dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk balik nama kendaraan bermotor:
- Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup
- STNK asli dan fotokopi serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
- Bukti Pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Kuitansi pembelian bermeterai cukup
Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya
Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, bisa juga mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili KTP sebagai pemilik baru.
Kemudian ikuti prosedur cara mengurus balik nama motor berikut:
- Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.
- Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
- Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
- Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
- Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan.
- Pokja penetapan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
- Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
- Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir mem-print out Tanda Bukti Pelunasan.
- Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
- Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada pemilik baru.
- Petugas kemudian akan mencetak plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB.
- Selesai.
Demikian syarat dan cara balik nama motor 2023.
Baca juga: 5 Cara Mudah Membedakan BPKB Asli dengan Palsu, Apa Saja?