KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal Kartu Indonesia Pintar (KIP) disebut untuk anak pintar, viral di media sosial TikTok.
Unggahan tersebut diunggah oleh akun TikTok ini. Unggahan dapat dilihat di sini.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah bercerita seseorang yang pernah mengira bahwa Kartu Indonesia Pintar adalah bukti bahwa ia merupakan anak yang pintar.
"Dulu sering pamerin kartu Indonesia pintar (KIP) ke teman yang rangking satu di Kelas, merasa lebih pintar karna aku dapat dia enggak. Biar lebih keliatan oke aku ledekin dia langsung di depan guru tapi gurunya cuma bilang "Senyummu masih belum ada beban," tertulis dalam unggahan tersebut.
Hingga kini, unggahan telah disukai lebih dari 257.000 pengguna. Banyak warganet yang kemudian merespons soal itu.
"Sumpahh yaa pernah insecure banget ko bisa orang punya kartu indonesia pintar, apa aku sebodoh itu? Ternyata aku salah," ujar salah satu pengguna.
"Maksudnya kartu Indonesia Pintar bukan kartu untuk orang pintar tapi berkat kartu itu,orang yang tidak mampu bisa pintar karena ada bantuan pemerintah," tulis pengguna lain.
"Jadi inget dulu nngis kenceng banget gara" ngga punya Kartu Indonesia Pintar, ngira nya pinter ku ngga di akui jayaj yang punya KIP," tulis salah satu akun.
Lantas, apa itu Kartu Indonesia Pintar dan fungsinya?
Baca juga: Ini Syarat Gaji Orangtua bagi Siswa Pendaftar KIP Kuliah
Fungsi KIP
Kartu Indonesia Pintar merupakan bentuk pelaksanaan dari Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP sendiri merupakan program dari pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menjelaskan, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK, jalur nonformal paket A sampai paket C, dan pendidikan khusus.
"Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu KIP Kuliah Merdeka ditujukan untuk mewujudkan mimpi para siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang berprestasi dari seluruh Indonesia untuk dapat kuliah pada berbagai program studi unggulan di kampus- kampus terbaik di seluruh Indonesia.
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
Apa itu Kartu Indonesia Pintar?
Dikutip dari PIP, program ini diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Nantinya, mereka yang memiliki KIP akan mendapatkan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Ketentuan mendapatkan bantuan KIP adalah peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus.
Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca juga: Ini Syarat Gaji Orangtua bagi Siswa Pendaftar KIP Kuliah
Cara mendapatkan KIP
Dikutip dari Kemendikbud, Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Sofiana Nurjanah mengatakan bahwa penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu dua kategori, yakni peserta yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.
Dikutip dari Kompas.com, cara mengecek terdaftar sebagai penerima KIP atau tidak adalah:
- Masuk ke laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
- Halaman akan menampilkan “Cari penerima PIP”
- Isikan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik tombol “Cari”
Cara untuk mendapatkan KIP adalah siswa mendaftar secara offline dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke sekolah.
Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Untuk mengajukan KIP terdapat beberapa berkas yang harus disiapkan, seperti:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Dana Program Indonesia Pintar 2023 Siswa SD-SMA
KIP Kuliah
Syarat mendapatkan KIP Kuliah Merdeka adalah:
- Penerima KIP Kuliah merdeka adalah lulusan SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi akademik dan perguruan tinggi vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan bukti yang sah.
Sejumlah bukti yang diperlukan untuk mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, yakni:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional
- dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu
- Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta yang menerima KIP Kuliah Merdeka maka akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tunggi, mendapat pembebasan biaya kuliah atau pendidikan, dan bantuan biaya hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.