KOMPAS.com - Puluhan ribu perangkat desa mendatangi Gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023) untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Di antara tuntutannya adalah dukungan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan desakan memperjelas status mereka, baik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Demo perangkat desa ini berlangsung sepekan setelah kepala desa (kades) juga menggelar aksi serupa pada Selasa (17/1/2023).
Para kades menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Mereka berpendapat, masa jabatan 6 tahun berdampak negatif terhadap desa. Sebab, masa tersebut belum cukup untuk meredam konflik sosial yang muncul akibat pemilihan kades.
Baca juga: Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak?
Baca juga: Jokowi Minta Gaji Kades Dibayar Setiap Bulan, Berapa Penghasilannya?
Kental nuansa politik
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai, demo yang digelar secara hampir bersamaan oleh kades dan perangkat desa ini bernuansa politik.
"Bukan tidak mungkin ada nuansa politik. Penyebabnya sederhana, isunya sudah lama, tapi kenapa mendekati tahun politik bergerak," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, nuansa politik menggerakkan massa akan selalu tinggi dalam setiap periode politik.
Baca juga: Viral Video Kades di Wonosobo Sumbang Tanah untuk Makam Pasien Virus Corona
Kendati demikian, Feri menyebut tuntutan dan perjuangan mereka semestinya bisa disuarakan ketika kampanye dan hari pencoblosan.
"Kenapa harus ke Jakarta yang berbiaya besar jika nasib mereka itu ditentukan dari kotak suara," katanya lagi.
Terlepas dari itu, perjuangan para perangkat desa terkait statusnya merupakan hal yang konstitusional untuk diperjuangkan.
Baca juga: Bagaimana Peluang Ganjar dan Puan pada Pilpres 2024?
Ia mengatakan, negara wajib memenuhi tuntutan para perangkat desa untuk memperjelas statusnya baik sebagai PNS maupun PPPK.
Sebab, ini merupakan hak konstitusional perangkat desa.
Namun, tuntutan-tuntutan tersebut perlu dipilih agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Harus dipilah mana yang bertentangan dengan konstitusi, seperti masa jabatan 9 tahun dan mana yang konstitusional, seperti status kepegawaian perangakat desa," jelas dia.
Baca juga: Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.