Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan dkk

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Foto stok: Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berlanjut pada hari ini, Jumat (27/1/2023).

Enam terdakwa pada perkara obstruction of justice hari ini akan menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link live streaming sidang

Persidangan terhadap enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang penuntutan melalui link live streaming berikut:

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap Karakter Hendra Kurniawan

Telah diberi sanksi kode etik

Adapun lima dari enam anak buah Ferdy Sambo itu telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.

Mereka yang telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), antara lain:

Tercatat, hanya AKP Irfan Widyanto yang belum disanksi etik oleh Polri lantaran masih menjalani proses hukum atas perkara perintangan penyidikan.

Namun, ia telah dimutasi dari jabatan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.

Baca juga: Hakim ke Pengacara Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria: Ilustrasinya Jangan Fakta!

Kasus perintangan penyidikan

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J.

Bukan hanya bertiga, turut serta Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto dalam perintangan penyidikan ini.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa penuntut umum, mereka menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Masa Hukumannya?

"Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," tutur jaksa.

Tak sampai di situ, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata jaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi