KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Terkait cara membuat KTP elektronik 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.
“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (23/1/2023).
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024
Syarat membuat KTP elektronik 2023
Dilansir dari laman Disdukcapil Jakarta, berikut syarat membuat KTP Elektronik 2023 yang harus dilengkapi:
1. Syarat membuat KTP elektronik baru- Fotokopi Kartu Keluarta (KK) bagi Pemula (17 tahun)
- KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah)
- KK dan KTP Asli
- Dokumen pendukung perubahan biodata
Dokumen pendukung yang dimaksud bisa berupa fotokopi dokumen Surat Nikah, Akta Kelahiran, ijazah, atau Surat Keterangan Pindah Agama.
3. Syarat membuat KTP elektronik karena hilang atau rusak- Surat Keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP hilang)
- KTP elektronik yang rusak (untuk KTP yang rusak)
- Fotokopi KK
Baca juga: 6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak
Selain itu, beberapa hal yang perlu menjadi catatan adalah pembuatan KTP elektronik dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
- Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun
- Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Prosedur membuat KTP elektronik 2023
Secara umum, ketika Anda datang ke kantor Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP elektronik atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas.
Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih awal prosedur ketika membuat KTP elektronik.
Baca juga: Cara Memperbaiki Kesalahan Penulisan Nama di KTP
Dilansir dari Kompas.com, berikut prosedur pembuatan KTP elektronik 2023:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkanSetelah menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan, Anda perlu meng-copy-nya terlebih dahulu.
Pihak kelurahan biasanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen. Namun ada baiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan.
Baca juga: Rincian Perbedaan KTP WNA dan WNI
Untuk membuat KTP elektronik, Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak dapat diwakilkan.
Di sana, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya mulai jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumenSetelah giliran nomor antrian dipanggil, Anda bisa menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.
Perlu untuk membawa dokumen asli. Petugas nantinya akan meminta untuk menunjukkan dokumen asli dan hanya mengambil salinannya.
Baca juga: Mengapa Penduduk Wajib Punya KTP? Ini Fungsinya...
4. Foto dan sidik jariSetelah penyerahan dokumen selesai, Anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil KTP elektronik nantinya. Surat ini menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu KTP elektronik Anda selesai.
Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah proses pembuatan dengan membawa surat pengantar.
Baca juga: Bisakah Naik Kereta Api Tanpa KTP?