KOMPAS.com - Kereta pengangkut bahan bakar minyak (BBM) terekam kamera seorang warganet hampir menyerempet rumah penduduk.
Video tersebut diunggah oleh akun ini di YouTube dan sudah ditayangkan sebanyak 9,4 juta kali hingga Selasa (7/2/2023).
"(Rumah penduduk) hampir nyerempet Lokomotif kereta api tangki pertamina," tulis pengunggah di keterangan video.
"saat ambil video ... ngerih ...," tambahnya.
Baca juga: Viral, Video Sebut Anak 4 Tahun Berdiri 1 Jam di KRL, KAI Commuter: Saling Peduli dan Toleransi
Dalam unggahan, ia merekam detik-detik kereta pengangkut BBM bertuliskan "Pertamina" melintas di tengah permukiman padat penduduk.
Di antara dua blok permukiman terdapat rel dan penduduk berhenti beraktivitas ketika kereta tersebut melintas.
Pengunggah memperlihatkan betapa dekatnya jarak rumah penduduk dengan kereta pengangkut BBM saat melintas.
Bahkan, kereta pengangkut BBM hampir bersentuhan dengan atap rumah penduduk.
Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk?
Baca juga: Mengenal Kereta PT KAI yang Tidak Diharapkan Beroperasi
Tanggapan KAI
VP Public Relations KAI Joni Martinus buka suara soal beredarnya video kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk.
Ia mengatakan, KAI telah melakukan upaya sterilisasi jalur rel tetapi prosesnya secara bertahap mengingat kompleksnya masalah sosial di lapangan.
"Agar kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur perkeretaapian dapat terbangun secara holistik," kata Joni kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Joni menjelaskan, aturan soal aktivitas dan keberadaan bangunan di sekitaran rel sudah diatur oleh undang-undang (UU).
Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian berbunyi, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."
Pasal 192, lanjut Joni, juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
"Pasal 192 berbunyi, 'Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00," jelas Joni.
Ancaman pidana lainnya
Joni menambahkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana sesuai Pasal 199.
Masyarakat dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Baca juga: Pelanggan KAI Bisa Umrah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Aturan pembangunan rel
Joni menerangkan, ada ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Baca juga: KAI Libatkan BPKP untuk Audit Anggaran Pembangunan LRT Jabodebek
"Yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya," kata Joni.
"Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel," sambungnya.
Ia menyampaikan, KAI sudah melakukan penertiban secara rutin terhadap bangunan liar di sekitar jalur kereta.
KAI juga melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan wilayah setempat perihal bahaya beraktivitas di jalur kereta.
Di sisi lain, KAI secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta berpatroli rutin guna keamanan di jalur kereta.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," pungkas Joni.
Baca juga: Ramai Kabar soal Stasiun Merak Akan Nonaktif, Ini Penjelasan KAI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.