Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Kereta Pengangkut BBM Hampir Serempet Rumah Penduduk, Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Shorts YouTube @icontris8845
Beredar sebuah video kereta pengangkut BBM hampir menyerempet rumah penduduk. Video sudah ditayangkan sebanyak 9,4 juta kali hingga Selasa (7/2/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kereta pengangkut bahan bakar minyak (BBM) terekam kamera seorang warganet hampir menyerempet rumah penduduk.

Video tersebut diunggah oleh akun ini di YouTube dan sudah ditayangkan sebanyak 9,4 juta kali hingga Selasa (7/2/2023).

"(Rumah penduduk) hampir nyerempet Lokomotif kereta api tangki pertamina," tulis pengunggah di keterangan video.

"saat ambil video ... ngerih ...," tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Sebut Anak 4 Tahun Berdiri 1 Jam di KRL, KAI Commuter: Saling Peduli dan Toleransi

Dalam unggahan, ia merekam detik-detik kereta pengangkut BBM bertuliskan "Pertamina" melintas di tengah permukiman padat penduduk.

Di antara dua blok permukiman terdapat rel dan penduduk berhenti beraktivitas ketika kereta tersebut melintas.

Pengunggah memperlihatkan betapa dekatnya jarak rumah penduduk dengan kereta pengangkut BBM saat melintas.

Bahkan, kereta pengangkut BBM hampir bersentuhan dengan atap rumah penduduk.

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk?

Baca juga: Mengenal Kereta PT KAI yang Tidak Diharapkan Beroperasi

Tanggapan KAI

VP Public Relations KAI Joni Martinus buka suara soal beredarnya video kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk.

Ia mengatakan, KAI telah melakukan upaya sterilisasi jalur rel tetapi prosesnya secara bertahap mengingat kompleksnya masalah sosial di lapangan.

"Agar kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur perkeretaapian dapat terbangun secara holistik," kata Joni kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Ramai soal Rel di Sekitar Stasiun Gambir Patah Saat KRL Melintas, KAI: Sudah Diperbaiki dan Normal Kembali

Joni menjelaskan, aturan soal aktivitas dan keberadaan bangunan di sekitaran rel sudah diatur oleh undang-undang (UU).

Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian berbunyi, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Pasal 192, lanjut Joni, juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ada Penyesuaian Tarif Khusus Tiket Kereta Api per 6 Februari 2023, KAI: Bertahap Kembali ke Tarif Normal

"Pasal 192 berbunyi, 'Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00," jelas Joni.

Ancaman pidana lainnya

Joni menambahkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana sesuai Pasal 199.

Masyarakat dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Baca juga: Pelanggan KAI Bisa Umrah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Aturan pembangunan rel

Joni menerangkan, ada ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Baca juga: KAI Libatkan BPKP untuk Audit Anggaran Pembangunan LRT Jabodebek

"Yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya," kata Joni.

"Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel," sambungnya.

Baca juga: Video Viral, Petugas Bekuk Terduga Pencuri Laptop di Stasiun Manggarai, KAI Commuter: Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Ia menyampaikan, KAI sudah melakukan penertiban secara rutin terhadap bangunan liar di sekitar jalur kereta.

KAI juga melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan wilayah setempat perihal bahaya beraktivitas di jalur kereta.

Di sisi lain, KAI secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta berpatroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," pungkas Joni.

Baca juga: Ramai Kabar soal Stasiun Merak Akan Nonaktif, Ini Penjelasan KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi