KOMPAS.com - Warga Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Agung Widodo (37) mengaku kaget setelah dimintai biaya Rp 4,3 juta oleh PLN untuk memindah tiang listrik di halaman rumahnya.
Hal ini bermula ketika Agus merasa khawatir tiang listrik di halaman rumahnya akan roboh dan mengancam keselamatan keluarganya.
Pasalnya, tiang listrik tersebut sudah dalam kondisi miring dan diperburuk dengan tipe tanah yang gembur.
"Karena miring dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu, tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," kata Agung, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Beredar Kode Rahasia Token Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN
Baca juga: Ramai soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, PLN: Bukan Hanya Pemindahan Tiang
Berkirim surat ke PLN Salatiga
Atas dasar itu, Agung pun mengirim surat ke PLN Salatiga untuk meminta pemindahan tiang listrik.
Akan tetapi, ia terkejut setelah menerima balasan surat dari PLN yang justru membebankan biaya pemindahan kepadanya.
"Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," jelas dia.
Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin pun membenarkan adanya permintaan pemindahan tiang listrik itu.
Sesuai prosedur, Arif mengaku pihaknya juga sudah melakukan survei ke lokasi dan bertemu dengan pelanggan.
Ia menjelaskan, tiang yang berdiri di pekarangan Agung merupakan jenis JTR 1 untuk melayani sekitar 50 pelanggan.
Baca juga: Viral, Twit Pelanggan PLN Dapat Tagihan Rp 41 Juta di Pekanbaru, Ini Kronologinya
Menurutnya, Agung mengadukan dua keluhan, yakni tiang listrik yang miring dan permintaan pemindahan ke luar pekarangan.
"Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan," kata Arif.
"Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya," sambungnya.
Baca juga: Gagal Input Token Listrik? Ini Penyebab dan Solusinya dari PLN
Permohonan pemindahan tiang listrik
Ia menegaskan, biaya tersebut sesuai rencana anggaran biaya (RAB), karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra dari PLN.
Sebagai informasi, permohonan pemindahan tiang listrik bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat atau melalui PLN Mobile.
Nantinya, permohonan tersebut akan diterima oleh PLN dan akan dilakukan survei ke lokasi aduan.
Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Hampir Rp 18 Juta
Setelah itu, PLN akan memberikan jawaban atas permohonan pelanggan, disertai dengan biaya yang diperlukan untuk proses pemindahan tiang.
Biaya tersebut diketahui setelah adanya survei di lapangan, dengan memperhatikan kondisi teknis masing-masing lokasi.
Ia menyebut penggeseran tiang listrik dapat mengubah jaringan, sehingga diperlukan material tambahan lain.
(Sumber: Kompas.com/Dian Ade Permana, Diva Lufiana Putri | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Rizal Setyo Nugroho)