Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Harta Kekayaan dan Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh Mario Dandy Satrio alias MDS, turut menyeret pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (22/2/2023), MDS diketahui merupakan anak dari pejabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.

MDS selaku pengendara Rubicon diduga menganiaya David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

Baca juga: Gaji Gubernur Bank Sentral AS Disebut Terlalu Kecil, Berapa Besarannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ini pun membuat warganet mempertanyakan harta dan gaji orang tua MDS yang merupakan pejabat Ditjen Pajak.

Sebagai warganet terutama di media sosial Twitter menyebutkan, harta kekayaan dan gaji yang seharusnya diterima tidak sebanding.

"Tapi karena kasus anaknya ini jadi keliatan kalo bapaknya punya harta yang fantastis. Apa emang wajar mas, setingkat eselon di depkeu punya kekayaan segitu? Gaji mereka salah satu sumbernya dari pajak yg kita bayar bukan? Yg bayar pajak idup pas2an, yg dibayar idupnya mewah," tulis warganet, Rabu (22/2/2023).

"Gaji orang DJP berapaan yak? Kesel juga tiap bulan dipotong pajak,trus ngliat orang tu bergelimang harta," twit pengguna lain, Rabu.

"Ayo periksa harta kekayaan seluruh pegawai ditjen pajak. Apakah harta mereka sesuai dengan gaji mereka," kata warganet lain, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak

Lantas, bagaimana perbandingan harta kekayaan dan gaji pejabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang tengah ramai menjadi perbincangan?


Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Dari enam jenis harta yang dilaporkan, sejumlah 11 tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 51,9 miliar, tepatnya Rp 51.937.781.000.

Selanjutnya, Kabag Umum di unit kerja Ditjen Pajak ini juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.345.821.529.

Selain itu, Rafael juga melaporkan dua buah mobil senilai Rp 425 juta dan harta bergerak lain dengan total Rp 420 juta.

Pejabat Ditjen Pajak ini turut melaporkan harta kekayaan lain dengan besaran Rp 419.040.381.

Tak memiliki utang, harta kekayaan total orang tua dari pelaku dugaan aniaya ini mencapai Rp 56,1 miliar atau tepatnya 56.104.350.289.

Baca juga: Update Harga Mobil Jeep Rubicon 2022

Besaran gaji pejabat Ditjen Pajak

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Merujuk PP tersebut, nominal gaji pejabat Ditjen Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, dan lembaga negara lain.

Namun, besaran gaji ini ditentukan oleh pengalaman kerja yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Berikut rincian daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Polisi Sebut Rubicon Mario yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Pakai Pelat Palsu

Tunjangan kinerja

Selain gaji pokok, PNS pajak juga mengantongi tunjangan kinerja atau tukin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.

Pasal 2 ayat (1) PP mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.

Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Baca juga: Penipuan Berkedok Ditjen Pajak Kirim File APK Melalui WhatsApp, Pakar: DJP Kurang Tanggap

Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.

PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.

Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.

Adapun apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak?

Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.

Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.

Eselon III ke bawah:

  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
  • Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
  • Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
  • Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
  • Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
  • Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
  • Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
  • Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
  • Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
  • Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
  • Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
  • Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.

Baca juga: Simulasi Hitung Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi