KOMPAS.com - Unggahan foto di media sosial yang menampilkan sejumlah pelat nomor kendaraan berisi nama-nama orang rusia, ramai di media sosial.
Apabila umumnya pelat nomor kendaraan berisi kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku, namun berbeda dengan sejumlah kendaraan tersebut.
Beberapa pengendara menaiki motor dengan pelat nomor bertuliskan "TSYPLINOV", "TEPP", "EDWARD", dan "DOMOGATSKY".
"DIMANA HARGA DIRI BANGSA INI ?
Mohon agar pihak @poldabali @DivHumas_Polri menambah jumlah personil di masing-masing polsek, gak tega lihat pak polisi bekerja keras namun jumlah WNA pelanggar yang bandel jauh lebih banyak. DEPORTASI saja kalau masih ngeyel. Setuju?" tulis akun ini.
Baca juga: Buntut Viral Kendaraan Pakai Pelat Palsu, Polisi Tangkap WNA di Klungkung Bali
Hingga Minggu (5/3/2023) unggahan tersebut telah tayang sebanyak lebih dari 275.000 kali dan disukai oleh 4.202 warganet.
Penjelasan Polda Bali
Terkait sejumlah unggahan foto pelat nomor dengan nama Rusia, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu membenarkan bahwa hal itu terjadi di Bali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditlantas Polda Bali telah melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan pada Sabtu (4/3/2023).
Menurut Bayu, penindakan itu dilakukan khususnya di kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Tanah Lot.
"Patroli tersebut juga sambil melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar lalulintas yang didominasi oleh WNA," kata Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Namun, pihak kepolisian sampai saat ini masih mengejar kendaraan berpelat nama Rusia tersebut.
Baca juga: Viral Foto Kendaraan Pakai Pelat Palsu Asal Rusia di Bali, Polisi Buru Pelaku
Ingatkan pemilik kendaraan pelat nomor Rusia
Untuk itu, pihaknya mengingatkan bagi pemilik kendaraan bernomor polisi Rusia itu, agar segera mengganti mengganti dengan pelat nomor asli.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut untuk segera melaporkan pihak kepolisian.
"Mohon kerja samanya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendara tersebut," jelas dia.
Pada Minggu (5/3/2023) pagi, Bayu menyebut pihak kepolisian telah mengamankan empat pengendara motor dengan pelat nomor tak sesaui.
"Bertempat di Nusa Lembongan, telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya (WNA dan masyarakat Lokal) Ke Pol Subsektor Nusa Lembongan Polres Klungkung," ujarnya.
Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat, yaitu:
- Mengendarai kendaraan tanpa helm,
- Pengendara tidak memiliki SIM,
- Pengendara WNA tidak membawa paspor,
- Tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,
- Menggunakan pelat palsu inisial nama dan nomor ponsel.
Sanksi menggunakan pelat nomor palsu
Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.