Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelat Nomor di Bali Pakai Nama Rusia, Ini Sanksinya

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@niluhdjelantik
Unggahan viral WNA di Bali naiki kendaraan bernopol nama berbahasa Rusia
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan foto di media sosial yang menampilkan sejumlah pelat nomor kendaraan berisi nama-nama orang rusia, ramai di media sosial. 

Apabila umumnya pelat nomor kendaraan berisi kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku, namun berbeda dengan sejumlah kendaraan tersebut. 

Beberapa pengendara menaiki motor dengan pelat nomor bertuliskan "TSYPLINOV", "TEPP", "EDWARD", dan "DOMOGATSKY".

"DIMANA HARGA DIRI BANGSA INI ?
Mohon agar pihak @poldabali @DivHumas_Polri menambah jumlah personil di masing-masing polsek, gak tega lihat pak polisi bekerja keras namun jumlah WNA pelanggar yang bandel jauh lebih banyak. DEPORTASI saja kalau masih ngeyel. Setuju?" tulis akun ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Buntut Viral Kendaraan Pakai Pelat Palsu, Polisi Tangkap WNA di Klungkung Bali

Hingga Minggu (5/3/2023) unggahan tersebut telah tayang sebanyak lebih dari 275.000 kali dan disukai oleh 4.202 warganet.

Penjelasan Polda Bali

Terkait sejumlah unggahan foto pelat nomor dengan nama Rusia, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu membenarkan bahwa hal itu terjadi di Bali. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditlantas Polda Bali telah melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan pada Sabtu (4/3/2023).

Menurut Bayu, penindakan itu dilakukan khususnya di kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Tanah Lot.

"Patroli tersebut juga sambil melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar lalulintas yang didominasi oleh WNA," kata Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/3/2023).

Namun, pihak kepolisian sampai saat ini masih mengejar kendaraan berpelat nama Rusia tersebut.

Baca juga: Viral Foto Kendaraan Pakai Pelat Palsu Asal Rusia di Bali, Polisi Buru Pelaku

 

Ingatkan pemilik kendaraan pelat nomor Rusia

Untuk itu, pihaknya mengingatkan bagi pemilik kendaraan bernomor polisi Rusia itu, agar segera mengganti mengganti dengan pelat nomor asli.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut untuk segera melaporkan pihak kepolisian.

"Mohon kerja samanya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendara tersebut," jelas dia.

Pada Minggu (5/3/2023) pagi, Bayu menyebut pihak kepolisian telah mengamankan empat pengendara motor dengan pelat nomor tak sesaui.

"Bertempat di Nusa Lembongan, telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya (WNA dan masyarakat Lokal) Ke Pol Subsektor Nusa Lembongan Polres Klungkung," ujarnya.

Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat, yaitu: 

  • Mengendarai kendaraan tanpa helm,
  • Pengendara tidak memiliki SIM,
  • Pengendara WNA tidak membawa paspor,
  • Tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,
  • Menggunakan pelat palsu inisial nama dan nomor ponsel.

Sanksi menggunakan pelat nomor palsu

Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

  1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi